1,3 Miliar Data SIM Card Bocor, Komisi I DPR Minta Pemerintah Tetapkan Penanggung Jawab Kedaulatan Data

0
47
Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono ( foto: liputan6 )

TNews, NASIONAL – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono meminta penegasan dari pemerintah untuk menentukan kementerian/lembaga yang bertanggung jawab terkait perlindungan data masyarakat.

Hal itu disampaikannya menanggapi kasus 1,3 miliar nomor kartu seluler pengguna asal Indonesia beserta nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor KTP yang diduga bocor dan dijual di forum online “Breached Forums”.

Dave pun menyoroti bahwa kebocoran data seperti ini tidak hanya sekali terjadi di Indonesia.

“Sering kebocoran ini terjadi, dan selalu saling lempar tanggung jawab. Saya harap ada ketegasan dari pemerintah untuk menetapkan main stakeholder (penanggung jawab) selaku pemangku kedaulatan data. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab,” kata Dave saat dihubungi Kompas.com, Jumat (2/9/2022).

Dave mengatakan, kebocoran data yang berulang kali terjadi membuat betapa pentingnya Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan.

Menurutnya, RUU PDP penting untuk membuat landasan hukum soal perlindungan data masyarakat menjadi jelas.

“Selesaikan RUU PDP, agar ada landasan hukum dan kejelasan dari langkah-langkah hukum untuk pengaturan data,” tegasnya.

Terkait perkembangan pembahasan RUU PDP, Dave mengatakan hal tersebut memang sudah tahap akhir. Akan tetapi, ia tak menjabarkan lebih detail tahapan akhir yang dimaksud.

Soal perdebatan antara pemerintah dan DPR terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi, Dave menuturkan hal itu sudah disepakati.

“Nanti akan diumumkan (hasil kesepakatan),” ujar politisi Golkar itu.

Diketahui, Indonesia kembali digemparkan dengan kasus kebocoran data.

Kali ini, data 1,3 miliar nomor telepon seluler di Indonesia yang diduga bocor dan dijual di sebuah forum online “Breached Forums”.

Dugaan kebocoran data tersebut terungkap dari unggahan seorang anggota forum Breached, Bjorka pada 31 Agustus 2022.

Unggahan diawali dengan logo Kementerian Kominfo dan narasi kewajiban registrasi kartu SIM prabayar di Indonesia yang dimulai pada 31 Oktober 2017.

Bjorka kemudian mengeklaim memiliki data 1.304.401.300 nomor ponsel pengguna di Indonesia.

Data tersebut berisi nomor seluler kartu prabayar disertai dengan identitas penggunanya, berupa NIK, informasi nama operator seluler, serta tanggal registrasi nomor HP terkait.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membantah pihaknya telah kebobolan terkait data tersebut.

Kominfo mengatakan, data yang diunggah oleh akun bernama Bjorka di forum “Breach Forums” itu bukan berasal dari pihaknya.

Pasalnya, Kominfo sendiri tidak memiliki aplikasi yang dapat menampung data registrasi kartu SIM baik prabayar maupun pascabayar.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan penelusuran internal. Dari penelusuran tersebut, dapat diketahui bahwa Kementerian Kominfo tidak memiliki aplikasi untuk menampung data registrasi prabayar dan pascabayar,” demikian keterangan Kominfo dikutip KompasTekno dari situs resmi Kominfo, Kamis (1/9/2022).

Sumber: Kompas.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.