TNews, KOTAMOBAGU – Owner Toko Tita Kotamobagu biasa disapa Ko Titi, diundang oleh DPRD Kota Kotamobagu untuk menghadiri rapa dengar pendapat (RDP).
Selain owner Toko Tita, RDP juga dihadiri beberapa instansi terkait pemerintah kota Kotamobagu yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu.
Ada beberapa poin yang dibahas dalam RPD itu diantaranya soal ijin dan parkiran di kompleks toko Tita, tentu diminta untuk ditertibkan.
Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Syarifudin J Mokodongan saat memimpin RDP menjelaskan, bahwasanya aturan-aturan yang berlaku di daerah baik itu Undang-Udang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda), itu tidak boleh kita kesampingkan.
“Kita boleh melakukan usaha apapun, selagi atau selama masih dalam koridor aturan, selama masih dalam norma-norma yang jelas, selama tidak melanggar atau melangkahi hak dari orang lain. Itu yang menjadi prinsip dasar sehingga kemudian hari ini DPRD mengajak kita untuk melakukan RDP pada hari ini,” jelas Mokodongan saat membuka RDP sore tadi.
Sementera itu, Ko’ Titi yang merupakan Owner CV. Tita menjelaskan dalam RDP, bahwa pihaknya sudah berusaha memberikan yang terbaik dengan cara dan kemampuan yang dimiliki untuk menata supaya bagian pinggir jalan Toko Tita itu lebih rapi.
Owner CV. Tita juga mengungkapkan bahwa niatnya itu untuk menata dengan baik dan memperbaiki jalan depan Toko Tita agar rapi. Ia juga menginginkan Kotamobagu seperti Kota Manado yang tidak mempunyai rumput, bahkan pihaknya juga sudah menghiasi dengan memasang lampu hias yang walaupun menurut sudut pandang pengusaha itu adalah pengeluaran biaya.
“Tetapi saya tidak menutup diri kalau memang kebijakan pemerintah untuk memperbaiki lagi saya siap, saya siap untuk mengikuti aturan-aturan dari pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga mengungkap akan menata lagi, parkiran di area took miliknya itu.
Terkait perizinan Toko dan Cafe, pihaknya telah memaksimalkan seluruh perizinan baik itu dari Kementerian maupun dari pemerintah daerah. Termasuk izin penjualan minuman beralkohol.
“Saya adalah termasuk 10 besar pembayar pajak di Kotamobagu dengan PPN Rp. 1,5 Miliar paling rendah dalam se bulan. PPH Rp.30 sampai Rp. 40 juta per bulan yang harus saya bayarkan dan saya taat pajak. Sampai saat ini saya berusaha mengurus semua dengan baik dan berusaha tidak melanggar aturan,” tutupnya.
Terinformasi, RDP kali ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Herdi Korompot, Ketua Komisi I Agus Suprijantha, Ketua Komisi III Royke Kasenda, Alfitri Tungkagi, Rewi Daun dan Ahmad Sabir. Sedangkan dari Pemkot Kotamobagu terpantau hadir Dinas PUPR, KPTSP, Dishub dan Satpol-PP. Rapat dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kotamobagu, Jl. Paloko-Kinalang, Kotobangon.
Reporter : Konni Balamba