TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemkot Kotamobagu, melalui Dinas Pertanian akan membuat sebuah regulasi untuk membatasi alih fungsi lahan di daerah tersebut. Hal ini menurut Kepala Dinas Pertanian, Ir Hardi Mokodompit untuk menjaga tergerusnya terus menerus lahan pertanian di daerah itu.“Lahan untuk kebutuhan pertanian di kota kotamobagu setiap tahun berkurang, sehingga perlu ada Peraturan Daerah yang mengatur soal pembatasan alih Fungsi lahan,” ujar Hardi, Rabu (20/05/2015) kemarin.
Dikatakan olehnya, dari fakta yang mereka dapati, hampir setia tahun lahan pertanian di wilayah kota kotamobagu semakin menyusut, disebabkan adanya alih fungsi lahan, yang oleh pemiliknya dijual dengan harga yang mahal, untuk dijadika tempat-tempat usaha seperi Perumahan dan tempat Kost.“Dengan persoalan seperti ini, maka kami pandang perlu dibuat regulasi, semacam Peraturan Daerah (Perda), demi membatasi banyaknya alih fungsi Lahan tersebut,” tambahnya.
Selain itu, dikatakan olehnya pihaknya pun tengah berpikir untuk menyiasati terjadinya penjualan lahan oleh para petani tersebut.“Bisa saja kita akan memberikan sejumlah bantuan, sebagai upaya pemerintah untuk memotivasi petani dengan mendistribusikan pupuk dan bibit gratis, serta bantuan pengolahan lahan dan lainnya,” tambahnya.
KONNI BALAMBA