Diduga Cemarkan Nama Baik Ponpes Yayasan Nizamudin Candirejo Liberia, Pemilik Akun ‘Gun Londa’ Dilapor ke Polisi

0
181
Humas Yayasan Nizamudin Delly Mamonto SE saat melaporkan akun Gun Londa di Polres Kotamobagu. (Foto : Delly)

TNews, KOTAMOBAGU – Postingan Akun FB atas Nama Gun Londa yang memuat narasi mengandung pencemaran nama baik Pondok Pesantren (Ponpes) Yayasan Nizamudin desa Liberia, diadukan Humas yayasan ke Kepolisian Resort (Polres) Kotamobagu.

Diketahui akun Gun Londa menulis dalam postingannya yakni “Ini anak anak …pesantren di Liberia Candirejo melarika diri dikarenakan selalu mendapatkan prilaku yg tdk wajar dari ustad” anak” bernama rehan detu desa tanoyan, juniyo.kombo desa mopusi,koyir.tabo desa mopusi”

Sementara itu, Kasie Humas Polres Kotamobagu IPTU. I Dewa Adyana. Ia mengatakan, aduan sudah masuk ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu. Minggu (17/9/202).

“Iya benar, kami menerima aduan dari pihak yayasan Nizamudin desa Liberia, perihal pencemaran nama baik dimedia sosial oleh akun FB atas nama Gun Londa. Aduan Diterima oleh oleh Kanit SPKT Aiptu. Ibnu Manangin. Dan sudah sampai ke Pimpinan. Selanjutnya menuggu perintah pimpinan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Dewa.

Dari pihak Yayasan Nizamudin melalui Humas Delly Mamonto SE., membenarkan aduan tersebut.

“Iya, karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan, maka saya mewakili yayasan dan di kuasakan kepada saya untuk menindaklanjuti perihal pencemaran nama baik yayasan. Dimana dalam postingan akun fb atas nama Gun Londa diduga mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap yayasan dan postingan tersebut Viral di Media Sosial (Medsos) juga beberapa kali dibagikan sehingga sudah menyebar luas dan berdampak kepada keberlangsungan yayasan kedepan. Sehingga ini wajib kami selesaikan secara hukum,” terang Delly.

Dirinya juga menambahkan, tindakan pencemaran tersebut,  sangat merugikan pihak yayasan baik Moril maupun materil sehingga ini tetap akan kami usut sekaligus kepada mereka yang turut serta mendistrubusikan atau menyebar luaskan postingan tersebut.

“Dampak dari postingan akun FB atas nama Gun Londa sangat berdampak terhadap yayasan terutama dunia pendidkan agama dan pembangunan kedepannya. Kami sangat dirugikan baik moril maupun materil,” Pungkasnya.

Adapun satu diantara kejahatan Teknologi Informasi Ciber Crime. adalah Pasal 45 ayat (3) UUITE 2016 :

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Reporter : Konni Balamba

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.