Yusra Alhabsyi Geram, Sebut Dinas Pendidikan Sulut ‘Tambah-tambah Urusan’

0
203
Yusra Alhabsyi

TNews, SULUT – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi utara (Sulut) Yusra Alhabsyi, SE geram terkait pemanfaatan Proyek fisik yang bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2021.

Pasalnya, proyek yang sudah di pihak ke tigakan alias dalam penganganan Kontraktor di Sekolah-sekolah, terungkap kalua kepala Sekolah disuruh ikut bertanda tangan dalam penggunaan DAK, padahal Kepala Sekolah harusnya tidak terlibat di hal-hal seperti itu.

Menurut Yusra, Kepala Sekolah tidak boleh di libatkan dalam hal tersebut Justru yang harus dilakukan adalah pengawasan dari Kepala Sekolah sehingga penekanan terhadap para Kontraktor untuk menyerahkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebuah pekerjaan kepada kepala Sekolah itu perlu, agar proyek di Sekolah dapat di pantau dengan baik sebab, Kalau hanya di lihat dengan kasat mata itu bahaya.

“Karena itu, saya menolak persyaratan tambahan yang melibatkan kepala sekolah karena itu bukan kewenangan dia (Kepala Sekolah red.),” ungkap Yusra, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Senin, (19/9/2022).

Lanjut Yusra, Dirinya secara pribadi benar-benar tidak mentolerir hal tersebut bahkan menganggap Dinas pendidikan hanya menambah-nambah urusan dengan menambah aturan melibatkan Kepala Sekolah untuk menanda tangani DAK tersebut, seperti yang terjadi di SAMA 2 Kota Mobagu ada kepala Sekolah yang baru di Lantik sebelum proyek berjalan, dia bertanda tangan juga.

“kalau dipaksakan saya laporkan ke Ombudsmen bahwa, dinas pendidikan mengelolah administrasi tidak sesuai dengan peraturan presiden,” Tegas Yusra.

Senada dengan yusra, Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonnie Paat juga mempertanyakan hal tersebut apakah ada aturan yang membolehkan Kepala Sekolah yang ikut bertanda tangan dalam penggunaan DAK tersebut.

“Apakah DAK 2021 itu kan sudah di kontraktorkan, itu apakah ada aturan yang mana Kepala Sekolah itu berhak untuk tanda tangan hasil pekerjaan selesai, jangan sampai, Kepala Sekolah tidak tahu apa-apa kemudian di suruh tanda tangan,” ujar Vonnie

Disamping itu, Kepala Dinas Pendidikan dr. Grace Punuh, M.Kes mengatakan bahwa pihaknya hanya melibatkan Kepala Sekolah yang tau atau paham saja dengan hal tersebut.

“Yang kita minta lalu itu kepala sekolah yang tahu karena sementara sekarang, kan Inspektorat ada pendampingan, di 2022 dalam pemeriksaan. hanya saya mengatakan kalau bisa satu kali ada bantuan, tolong di lihat DAK 2021 yang belum terbayar dan itu sudah jalan,” beber Grace.

Meski demikian, Komisi IV mengingatkan Dinas Pendidikan untuk tidak menambah-nambah aturan dan tidak melibatkan Kepala Sekolah untuk bertindak di luat kewenanganya dan menyalahi aturan, kecuali memang ada aturan yang membolehkan Kepala Sekolah untuk bertanda tangan itu baru bisa di lakukan.

Reporter : Shera Umboh

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.