TNews, HUKRIM – Anggota Polresta Cirebon, Briptu CH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan pemerkosaan terhadap anak tirinya.
Kapolresta Cirebon Kombes Arif Budiman mengatakan laporan atas kasus ini diterima pada 5 September. Sehari berselang, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penangkapan.
“Dan dilanjutkan dengan penahanan pada tanggal 7 September, artinya sampai dengan hari ini kita sudah 19 hari melakukan penahanan,” kata Arif Selasa (27/9).
Arif menyampaikan dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah menemukan fakta terkait dengan kekerasan fisik yang dialami korban.
“Terdapat persesuaian keterangan saksi korban, hasil visum maupun pengakuan tersangka, sehingga penyidik meyakini telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, CH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Kita gunakan pasal berlapis dan ancamannya cukup berat 15 sampai 20 tahun (penjara),” ucap Arif.
Saat ini, kata Arif, penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan asesmen psikologis dari psikolog trauma healing. Jika hasil telah keluar, lanjutnya, maka berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cirebon.
Arif menuturkan pihaknya membuka ruang dan kesempatan apabila fakta baru yang ingin disampaikan kepada penyidik dalam proses penanganan perkara ini.
“Kita membuka ruang untuk itu, komunikasi dengan penyidik bisa dilakukan apabila pihak dari keluarga korban ini menyajikan fakta-fakta yang lain di samping fakta yang saat ini sudah disampaikan oleh penyidik melalui keterangan korban maupun keterangan saksi,” tuturnya.
“Dalam kesempatan ini saya ingin sampaikan Polresta Cirebon tidak tebang pilih atas penanganan perkara ini,” imbuh Arif.
Sumber: cnnindonesia.com