TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, perlu memperhatikan 15 Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) se-Kotamobagu, karena dari jumlah itu, hanya tiga Desa yang telah mengikuti pelatihan tentang sistem pengelolaan BUMDes.
Di mana, untuk peningkatan kreatifitas dan inovasi dalam membuat usaha di Desa, juga untuk pemanfaatnya pendapatan Desa. Maka, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
Sitty Rafiqah Bora Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMD,PP dan KB) melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Hamdan Monigi belum lama ini mengakui, bahwa sejauh ini baru tiga Desa yang pernah mengikuti Pelatihan di Provinsi. “Moyag Tampoan, Bilalang 2 dan Bungko yang telah mengikuti pelatihan di tingkat Provinisi,” kata Hamdan.
Hamdan mengatakan, dalam Pembuatan BUMDes, tergantung Desa itu sendiri. Mulai dari panitia hingga Usaha apa yang akan di buat oleh mereka. “Semua kewenangan mereka mengatur BUMDes,” ujar Hamdan.
Meski demikian, kata Hamdan mereka harus mengikuti berbagai hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sosialisasi yang jelas serta bagaimana desa akan lebih mudah melaksanakan UU Desa adalah tugas setiap warga Desa. Serta menjaga agar sejumlah dana yang per -desa dapat digunakan semaksimal mungkin demi sebesar-besarnya kemakmuran warga masyarakat Desa. “Sumber dananya bisa dari pihak ketiga atau pun dana Desa, dan semua jenis usaha bisa dilakukan,” ujarnya.
Hamdan mencontohkan Desa Sauk Kecamatan Lolak mempunyai BUMDes yang sangat kreatif dan bermanfaat untuk masyarakat. “ Desa Sauk mereka mengelolahnya sangat baik, seperti misalnya Usaha Nelayan, Peternakan, dan Pertanian,” tandasnya.
TIM TOTABUANEWS