DPR Gelar Rapat Pengganti Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar

0
19
DPR Gelar Wawancara Capim KPK Pengganti Lili Pintauli Siregar Hari Ini ( foto : tribun )

TNews, POLITIK – Komisi III DPR RI akan menggelar wawancara terhadap dua calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar pada hari ini, Rabu (28/9).

Sebanyak dua capim KPK pengganti Lili yang akan mengikuti proses wawancara itu adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengonfirmasi rencana proses seleksi yang akan digelar pihaknya. Menurutnya, wawancara terhadap Johanis dan Nyoman akan mulai digelar pukul 14.00 WIB.

“Hanya wawancara saja,” kata Adies saat dihubungi, Selasa (27/9).

Setelah proses wawancara, Komisi III DPR akan memilih salah satu di antara Johanis dan Nyoman untuk kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR dan disahkan menjadi capim KPK pengganti Lili.

Sebagai informasi, Johanis dan Nyoman merupakan dua capim KPK 2019 yang tidak mendapatkan suara sama sekali dalam proses voting atau pemungutan suara di Komisi III DPR.

Kini, mereka berdua telah diusulkan menjadi capim KPK pengganti Lili, meskipun terdapat dua nama capim KPK yang menduduki peringkat lebih tinggi dalam proses voting di Komisi III DPR pada 2019, yaitu Sigit Danang Joyo yang memperoleh 19 suara serta Lutfi Jayadi Kurniawan yang mendapatkan tujuh suara.

Prosedur untuk mencari pengganti Lili diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK.

Menurut UU KPK, bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK maka Presiden mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) UU KPK menyatakan bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Sedangkan dalam Pasal 33 ayat (2) UU KPK disebutkan anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari capim KPK yang tidak terpilih di Dewan DPR sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 29 UU 19/2022 adalah WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Kemudian berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Sumber: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.