Kejari Touna Kembali Ungkap Dugaan Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Jadi Tersangka

0
278
Mantan Kades saat ditahan Kejakasaan Touna

TNews, TOUNA –Kejaksaan Negeri Kabupaten Tojo Una Una (Touna) Cabang Wakai, yang dipimpin Kacabjari Rachmat Saleh HR, SH,MH resmi menahan mantan kepala desa Bungayo Kecamatan Togean Kabupaten Touna.

Mantan Kades tersebut, ditahan karena menjadi tersangka dugaan korupsi Dana desa. “Iya kita telah melakukan penyidikan terhadap perkara kasus korupsi dana desa Tahun Anggaran 2018 s/d 2020 di Desa Bungayo, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una Una,” ujar Kacabjari Rachmat Saleh.

Sebelum melakukan penahanan, Kejari Touna Cabang Wakai, telah memeriksa 9 orang saksi dan 2 saksi Ahli.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Tim kami telah menetapkan 2 orang Tersangka yaitu inisial M (49 Tahun) selaku Mantan Kepala Desa dan atas nama SA (29 Tahun) selaku mantan Bendahara,” tegasnya.

Setelah ditahan, mantan kades tersebut dititip di Lapas Ampana pada Pukul 14.30 wita untuk 20 hari kedepan. Sedangkan untuk Tersangka SA (29 Tahun) selaku mantan Bendahara telah dijadwalkan dilakukan pemeriksaan tanggal 29 September 2022.

Kedua tersangka, diduga melakukan penyalahgunaan APBDes Desa Bungayo tahun anggaran 2018 s/d 2020 sebesar Rp.486.429.629,58.  Adapun item-item yang diduga disalahgunakan seperti Pajak yang tidak disetorkan, selisih kurang kas Silpa dari tahun 2018 s/d 2020, kurang bayar BLT, penggunaan dana BUMDes, pengadaan barang fiktif, selain itu Para Tersangka pernah melakukan Pengadaan internet desa sebanyak 2 kali yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp. 35.000.000 dan

tahun 2020 kembali melakukan pengadaan jaringan internet sebesar Rp. 35.000.000 dan website desa sebesar Rp. 15.000.000.

Para Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo.

Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Reporter : Dales Lantapon

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.