TOTABUANEWS, BOLSEL – Meski telah mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Kabupaten Bolsel periode 2015-2020 di Partai Golkar, namun keinginan mantan Pjs Bupati Bolsel Drs Arudji Mongilong untuk maju, dipastikan kandas.
Pasalnya, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sebagai keluarga Bupati incumben, Arudji tidak diperbolehkan maju di Pilkada Bolsel.
Pada BAB II tentang Persyaratan Calon dan Pencalonan menyebutkan beberapa poin larangan bagi calon yang memiliki hubungan dengan petahana (incumben).
Ini Pasalnya:
Syarat calon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf q, meliputi:
a. tidak memiliki ikatan perkawinan dengan Petahana,
yaitu suami atau istri dengan Petahana; atau
b. tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1
(satu) tingkat lurus ke atas, yaitu bapak/ibu atau
bapak mertua/ibu mertua dengan Petahana; atau
c. tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan 1
(satu) tingkat lurus ke bawah, yaitu anak atau
menantu dengan Petahana; atau
d. tidak memiliki hubungan darah/garis keturunan ke
samping, yaitu kakak/adik kandung, ipar, paman
atau bibi dengan Petahana.
Kaitannya dengan aturan tersebut, Arudji Mongilong merupakan Kakak Kandung dari Isteri Bupati Incumben Hi Herson Mayulu.
KONNI BALAMBA