TNews, LABUSEL – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perukim) merupakan dinas yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan, penyediaan rumah dan prasarana, sarana utilitas umum dan pertanahan.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati kabupaten Labuhansatu selatan, (Labusel) H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag pada apel gabungan di lingkungan Pemkab Labusel yang digelar di halaman Kantor Bupati, Desa Sosopan, Kec. Kotapinang kelurahan kota kabupaten LabuhanBatu selatan, Senin (10/10/2022).
“Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia, yang berfungsi strategis mendukung penyelenggaraan pendidikan keluarga. berdasarkan database, hampir 1.500 rumah masyarakat Labuhanbatu Selatan tidak layak huni,” ujar Wabup.
Dikatakan, untuk mewujudkan pembangunan 1 juta rumah yang dicanangkan pemerintah pusat, Dinas Perukim Labuhanbatu Selatan terus berpacu melakukan program bedah rumah seperti, renovasi maupun bangun baru bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Disebutkan, Selain rehab rumah, Dinas Perukim melakukan program peningkatan prasarana, sarana jalan lingkungan berupa rabat beton, drainase pada lingkungan perumahan, sanitasi bagi masyarakat pedesaan yang belum memiliki MCK.
“Tingginya permintaan rehab rumah di kabupaten Labuhanbatu Selatan, Dinas Perukim diperlukan berkolaborasi terkait program dan anggaran dari APBD provinsi dan Pemerintah Pusat,” ujar Wabup.
Wabup berharap peran serta semua pihak untuk menuntaskan program-program yang telah direncanakan Pemkab Labuhanbatu Selatan dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan bermartabat.
Reporter : Sipahutar SH