TNews, KOTAMOBAGU – Direktur Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Andy Riadhy, kepada awak media menyampaikan diminta Kapolres Kotamobagu untuk tidak memperlambat proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus pencemaran nama baik walikota Kotamobagu.
Dikatakan Andy Riadhy, sejak awal pihak mereka intens mengikuti beberapa pemberitaan media online terkait atas laporan Walikota Kotamobagu menyangkut dugaan kasus pencemaran nama baik, yang diketahui sudah ada penetapan tersangkanya.
“Harapan kami laporan kasus tersebut dapat dilimpahkan. Sehingga hal ini tidak menimbulkan pertanyaan publik ada apa berkas perkaranya terlalu lama di limpahkan,sementara sudah ada penetapan tersangka?” ujar Andy Riadhy selaku Direktur LAKRI, Kamis 13 Oktober 2022 siang tadi.
Terpisah Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIk, ketika di konfirmasi, melalui Kasat Reksrim AKP Batara Indra Aditya SIK, terkait berkas perkara tersangka insial DM alias DeMo, sudah sejauh mana penanganannya, dirinya menjawab, berkas perkara yang dilaporkan Walikota Kotamobagu tersebut lagi dalam perampungan.
“Dalam perampungan berkas bro,” katanya.
Disinggung kapan berkas perkara itu akan dilimpahkan. Kasat Rekrim menegaskan, Kalau sudah selesai akan di limpahkan.
“Kalau sudah selesai,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp yang dikirm kepada awak media Kamis (13/10/22).
Sekedar diketahui, beberapa bulan yang lalu, Pemerintah Kota-Kotamobagu (Pemkot KK), Senin 11 April 2022 lalu, resmi melayangkan laporan pengaduan atas dugaan pencemaran nama baik Walikota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara, yang terindikasi kuat dilakukan oknum insial DM alias Denny melalui akun facebook Om Demo.
Laporan tersebut ditempuh dikarenakan pemilik akun facebook an: Om DeMo, kuat dugaan menayangkan 2 siaran langsung, dimana dalam live tersebut ada frasa pencemaran nama baik terhadap Walikota Kotamobagu Ir.Hj.Tatong Bara.
”Pemilik akun facebook Om Demo menyebutkan ‘Walikota Teroris, Walikota Radikal, dan Walikota Preman’, Inilah objek yang dijadikan laporan oleh Pemkot Kotamobagu ke pihak kepolisian,” ucap Kepala Bagian Hukum Setda Kotamobagu Rendra Dilapanga SH.MH sat itu.
Dikatakan Kabag Hukum Pemkot, Tentunya laporan yang disampaikan itu berdasarkan Kuasa yg diberikan oleh Walikota Kotamobagu.
“Adapun dalam laporan tersebut menyertakan Materi tertulis terkait dugaan penghinaan/pencemaran nama baik berkaitan dengan atas apa yang disampaikan oleh pemilik akun facebook inisial DM, yang di live melalui media sosial (Medsos),” bebernya.
Ia pun berharap, materi tertulis yang sudah disertakan itu, kemudian dapat dijadikan dasar yang kuat oleh pihak kepolisian untuk memproses lebih lanjut laporan yang dilayangkan.” Harap Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu. (**)