TNews, SULUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melalui Panitia Khusus (Pansus) akan memfinalkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Terkait hal ini Ketua Pansus sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Sulut Careiq Naikel Runtu (CNR) mengatakan direncanakan Selasa (11/9/2022) hari ini Pansus akan menggelar rapat finalisasi Ranperda sehingga target Ranperda selesai tepat waktu dapat ditetapkan dan segera disosialisasikan kepada masyarakat.
“Perda Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial manfaatnya akan langsung dirasakan oleh masyarakat, sehingga Perda ini setelah ditetapkan, mewajibkan pemerintah desa dapat mendata warganya agar terkafer sebagai penerima manfaat,” jelas CNR.
Senada dikatakan Anggota Pansus Herol Vresly Kaawoan Ranperda P2JSK dalam pelaksanaanya mengacu pada peraturan yang lebih tinggi lewat Peraturan Kementerian Desa yang membolehkan Dana Desa bisa Mengkafer masyarakatnya lewat program P2JSK yakni pekerja rentan dibawah usia 65 thn menjadi kepesertaan. “Nantinya pemerintah diwajibkan mendata masyarakatnya apakah Petani, Nelayan, tukang Ojek, Sopir, Pekerja Bengkel, Pedagang Kaki Lima , Peternak, Petugas Pelayanan Kesehatan Desa, Tukang Kayu, Tukang Bangunan, untuk didaftarkan sebagai penerima manfaat lewat Dana Desa,” jelas HVK.
Selain penyelenggara Negara program P2JSK juga mewajibkan Pemberi kerja mengikutsertakan pekerjanya menjadi peserta, termasuk nantinya salah satu syarat ikut tender LPSE wajib menunjukan bukti kepesertaan P2JSK.
Sheraa Umboh