Terungkap Dalam Sidang! Setelah Membuka Paksa Pakaian, Brigadir J Banting Tubuh Istri Ferdy Sambo

0
186
Putri Candrawati

TNews, JAKARTA – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadi J yang diduga dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Fredy Sambo, digelar Senin 17 Oktober 2022.

Dalam siding, Kuasa hukum Ferdy Sambo, mengungkap kronologi dugaan pelecehan seksual yang  terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam kronologi yang disampaikan, Yosua atau Brigadir J disebut embuka pakaian Putri Candrawathi secara paksa.

Kronologi itu disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo saat menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa dalam sidang perdana Ferdy Sambo, Senin (17/10/2022).

Dalam kronologi yang dikemukakan, pada 7 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, saat itu Putri Candrawathi yang  sedang tidur di kamarnya di lantai 2 rumah Magelang tiba-tiba terbangun karena mendengar pintu kaca kamarnya terbuka.

Saat terbangun itu, Putri Chandrawathi mendapati Brigadir J sudah di dalam kamarnya.

Lalu, Brigadir J disebut membuka pakaian Putri Chandrawathi secara paksa.

“Tanpa mengucapkan kata apapun, Nofriansyah Yosua Hubatabarat membuka secara paksa pakaian yang dikenakan saksi Putri Chandrawathi dan melakukan kekerasan seksual yang terhadap saksi Putri Candrawathi,” kata kuasa hukum yang membacakan nota keberatan.

Selanjutnya, dibacakan Kuasa Hukum, karena Putri Candrawathi dalam kondisi sakit dan kedua tangannya dipegang Brigadir J, Putri Candrawathi hanya menangis ketakutan dan berusaha memberontak dengan tenaga lemah.

Kemudian, tiba-tiba terdengar suara langkah di tangga menuju lantai dua.

Brigadir J pun kemudian disebut panik lalu memakaikan pakaian Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas paksa oleh Brigadir J.

Saat itu, Brigadir J disebut sambil berkata” Tolong buk, tolong buk.”

Yosua kemudian menutup pintu kaca dan memaksa Putri Candrawathi berdiri untuk menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2.

Namun, Putri Candrawathi menolak dengan cara menahan badannya. Yosua kemudian membanting tubuh Putri ke kasur dan kembali memaksa Putri untuk berdiri sambal mengancam.

“Awas kalau kamu bilang sama Ferdy Sambo. Saya tembak kamu, Ferdy sambo dan anak-anak kamu,” ujar Kuasa Hukum membacakan ancaman yang dilontarkan Yosua.

Kuasa hukum melanjutkan, karena Putri Candrawathi dalam keadaan tidak berdaya dan tidak mampu berdiri, Yosua kembali membanting tubuh Putri ke kasur.

Putri kemudian memaksa Yosua keluar dengan sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendang kakinya ke kaca dengan harapan ada seseorang yang mendengarnya.

Di sisi lain, Kuat Maruf yang saat itu sedang merokok di depan teras rumah, secara tidak sengaja melihat Yosua mengendap-endap turun dari tangga.

Kuat Maruf menilai apa yang dilakukan Yosua tidak wajar dan mencurigakan sehingga bermaksud menghampiri Yosua.

Namun, Yosua lari dan seolah-olah menghindar dari Kuat Maruf.

Sambil berupaya mengejar Yosua, Kuat Maruf menyuruh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi untuk memeriksa Putri Candrawathi.

“Susi mendapati Putri Candrawathi dalam keadakan terlentang di depan kamar mandi dan dalam keadaan tidak berdaya dan hampir pingsan,” ujar Kuasa hukum dalam nota keberatan yang disampaikan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Ferdy Sambo Sarmauli Simangunsong keberatan karena surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hanya berdasarkan keterangan dari satu saksi tanpa adanya pertimbangan untuk menggunakan keterangan dari saksi lainnya.

Sehingga, kata Sarmauli, membuat kronologi peristiwa di rumah Magelang tidak dapat diuraikan secara utuh oleh JPU.

“Surat dakwaan tidak menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bahkan terdapat uraian dakwaan yang hanya bersandar pada satu keterangan saksi tanpa mempertimbangkan saksi lainnya,” ujarnya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

Sarmauli juga keberatan kepada JPU lantaran melakukan dakwaan disusun dengan cara pemecahan atau splitsing terhadap satu kasus tindak pidana.

Keberatan juga disampaikan kepada JPU karena dinilai membuat surat dakwaan berdasarkan asumsi.

Sebelumnya, JPU telah membacakan isi surat dakwaan Ferdy Sambo dengan jumlah 97 halaman.

Adapun isi surat dakwaan tersebut berisi kronologi lengkap terkait peristiwa dari Magelang hingga pembunuhan terhadap Brigadir J.

Silain itu, isi surat dakwaan juga berisi kronologi peristiwa saat penghilangan bukti pasca dibunuhnya Brigadir J. (**)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.