TNews, SELEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memutuskan menahan artis Nikita Mirzani selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B. Penahanan Nikita terkait dugaan pencemaran nama baik atas laporan Dito Mahendra.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022,” kata Kasi Intelijen Kejari Serang, Rezkinil Jusar saat Rabu (26/10).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polresta Serang melakukan penyerahan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke Kejari Serang terkait perkara tindak pidana yang dilakukan Nikita. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) sebagaimana nomor B-4487/M.6.10/Eku. 1/10/2022 pada tanggal 06 Oktober 2022.
Sehingga saat ini Nikita berada di bawah kewenangan jaksa yang telah memutuskan untuk menahan, guna proses penyusunan dakwaan dan persiapan kasus naik ke persidangan. “Bahwa Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Negeri Serang,” sebutnya.
Adapun Nikita dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana.
Pertimbangan Penahanan
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy D. Simanjuntak mengungkap alasan menahan Nikita Mirzani. Pertama karena alasan objektif yaitu pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya di atas 5 tahun.
“Kemudian alasan subjektif adalah Pasal 21 ayat 1 KHUP mengatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya terdakwa tidak melarikan diri dan terdakwa tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.
Saat ditanya penahan tersebut sempat alot, Freddy mengatakan penahan sudah dipersiapkan sehingga dapat terlaksana. “Kalo alot ya memang kita sudah antisipasi kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan tahap dua dan dilakukan penahanan. Sempat menolak cuma kita kan persuasif aja yah kita kan manusiawi juga,” katanya.
Dengan ditahannya Nikita, banyak Nitizen bereaksi di sejumlah media social. Para nitizen menyebut bahwa apa yang dialami Nikita saat adalah karma dari Mba Nazwa Shihab.
“Kapok, itu karma karena sering membuli mba Nana,” tulis salah satu akun di media social.
Diekethui, beberapa waktu lalu Nikita Mirzani menyerang Najwa Shihab yang mengkritik instansi Polri akan gaya hidup yang hedon.
Nikita secara terang-terangan mengkritik Najwa Shihab. Namun unggahan di media sosialnya tersebut, ternyata diserang balik netizen yang mengungkapkan jika Nikita Mirzani Dan Najwa Shihab beda kelas.
Sumber : Merdeka.com