Kemenkumham Bakal Cabut Pembebasan Bersyarat Irwandi Yusuf Jika Lakukan Pelanggaran

0
50
Irwandi Yusuf Eks Gubernur Aceh ( foto : suara )

TNews, HUKRIM – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan Pembebasan Bersyarat (PB) Irwandi Yusuf bisa dicabut jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran selama menjalani masa bimbingan.

Irwandi resmi menghirup udara bebas setelah mendapat program PB dan dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin per kemarin, Selasa (25/10).

Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menuturkan Irwandi harus mematuhi aturan-aturan yang sudah diterangkan pihak Balai Pemasyarakatan selama menjalani masa bimbingan.

Aturan dimaksud di antaranya seperti harus berkelakuan baik dan tidak boleh melakukan pelanggaran terlebih pelanggaran pidana.

“Apabila dilanggar maka hak bersyaratnya bisa dicabut dan sisa pidananya harus kembali dijalankan di Lapas,” ujar Rika Rabu (26/10).

Program PB yang diberikan kepada Irwandi tersebut diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Menurut Rika, Irwandi yang merupakan mantan Gubernur Aceh telah memenuhi persyaratan untuk mendapat program PB yakni berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Irwandi disebut juga telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan. Itu tertuang dalam Pasal 10 UU Pemasyarakatan.

“Berarti setelah menjalani program pembebasan bersyarat, status dari yang bersangkutan berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan,” tutur Rika.

Irwandi mulai ditahan KPK pada 5 Juli 2018. Dia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada 14 Februari 2020 setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Presiden Joko Widodo memecat Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh pada 15 Oktober 2020. Pemecatan dilakukan setelah Irwandi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 senilai Rp1,05 miliar dan gratifikasi senilai Rp8,71 miliar.

Irwandi sempat membawa kasus itu ke tingkat kasasi. Namun, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan untuk mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut.

Sumber: cnnindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.