TNews, BIAK NUMFOR PAPUA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua, Jehezkiel Devy Sudarso, SH, CN., didampingi Wakil Bupati Biak Numfor, Calvin Mansnembra, SE,. M.B.A melakukan Launching Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Biak, bertempat di Kantor Balai Desa Karyendi, Kamis (27/10/2022)
Launching Rumah Restorative Justice juga disaksikan oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Riyadi, SH., Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Papua Adhytya Trisanto, SH., MH., dan Kepala Kejaksaan Negeri Biak, pimpinan TNI/Polri, serta Forkopimda Kabupaten Biak Numfor.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua, Jehezkiel Devy Sudarso, SH, CN., dalam kesempatannya menyampaikan, tujuan dibukanya Rumah Restorative Justice (RJ) yakni pertama, sebagai tempat dalam menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat.
Kedua, Kehadiran Rumah RJ menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai – nilai hidup dalam masyarakat. Ketiga, Rumah RJ sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk keharmonisan dalam bermasyarakat.
“Penyebutan Rumah RJ sebagai tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman, semua orang berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan karena adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, keharmonisan dan keseimbangan dalam masyarakat,” pungkas Wakajati Papua.
Sementara itu, Wakil Bupati dalam sambutannya menyampaikan, keberadaan rumah Restorative Justice di Biak Numfor khususnya di kampung Karyendi diharapkan dapat memberikan manfaat dan keadilan bagi masyarakat dengan mengutamakan pendekatan kekeluargaan melalui cara mediasi.
“Adanya rumah Restorative Justice juga diharapkan bisa menjadi wadah bagi masyarakat untuk bermediasi, sehingga apabila ada kasus yang terjadi bisa diselesaikan secara musyawarah, mufakat, dan rumah Restorative Justice diharapkan menjadi wadah bagi semua orang.
Dikatakan juga, keberadaan rumah Restorative Justice merupakan bentuk kepedulian nyata Kejaksaan terhadap masyarakat dengan mempercayakan masyarakat dalam menyelesaikan perkara secara musyawarah, serta sebagai wujud sinergitas antar pihak Kejaksaan dan masyarakat.
“Melalui program Restorative Justice permasalahan bisa diselesaikan dan dimusyawarahkan tanpa melalui peradilan di meja hijau tanpa menghilangkan aspek hukum itu sendiri,” terangnya
Ia juga berharap dengan berdirinya rumah Restorative Justice dapat menjadi solusi setiap permasalahan hukum yang ada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor. “Pemda Biak Numfor mendukung program ini sebagai upaya memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tandasnya
Hadir pula dalam launching Rumah Restorative Justice diantaranya, Plt Sekda Biak Numfor, kepala dinas sosial, kepala dinas pariwisata Biak Numfor, kepala BPKAD Biak, kepala Kampung Karyendi, dan masyarakat di Kampung Karyendi.
Reporter : Fiona Sihasale