TNews, LABUHANBATU – Lima orang berhasil diamankan Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu dan Unit Satuan Reserse Polsek Panai tengah atas dugaan pembunuhan terhadap korban Ruliman Simangunsong.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kanit 1 Reskrim polres labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPDA Arwin menjelaskan ke lima orang pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas gabungan tim reserse kriminal Polres Labuhanbatu di empat lokasi yang berbeda
“Mereka adalah (HT) ditangkap di daerah Panipahan Riau, (RH) ditangkap di daerah Tanjung balai, (MS) ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, (SM) ditangkap di daerah Saipardolok Tapsel, dan (DS) ditangkap di Pasar IX Percut Sei Tuan Deli Serdang,” jealasnya.
Barang bukti yang diamankan 1 helai celana pendek jeans warna hijau yang terdapat bercak darah, 1 batang kayu bulat, 1 batang bambu yang sudah kering, 1 batang kayu Broti yang sudah patah, 1 buah Godam besi.
Para pelaku menghabisi korbannya secara bersama sama menggunakan kayu bulat, broti, serta martil godam
“Kejadian bermula, minggu 16/10/22 sekitar pukul 3 sore, korban Ruliman Simangunsong als Acong awalnya menyetop truck tronton yang lintas di jalan Sei rakyat menuju perkebunan kelapa sawit PT. HPP tepatnya di depan rumah korban, namun karena pengendara truck tidak mau berhenti sehingga korban mengejar truck dengan menumpang sepeda motor orang lain, setelah dikejar sejauh 150 meter, korban kembali menghentikan truck kemudian terjadi pertengkaran antara korban dengan supir truck,” jelasnya lagi.
Merasa kurang puas atas kejadian tersebut selanjutnya korban mendatangi dan melempar dinding rumah yang ditempati pelaku yang berinisial SM, MS, HS dan DS yang merupakan pekerja di pembangunan proyek PKS (pabrik kelapa sawit) PT.HPP.
“Para pelaku tidak terima lalu mendatangi korban ke pinggir jalan namun korban kembali kerumahnya sehingga didatangi oleh para pelaku namun korban melarikan diri sehingga dikejar para pelaku dan kemudian memukul korban menggunakan alat kayu pada bagian kepala sehingga korban bersimbah darah dan meninggal dunia dalam perjalanan keklinik di Sei rakyat,” tambahnya.
Pasal yang disangkakan oleh 5 tersangka Pasal 338 subs 170 ayat 2 ke 3 dari KUHPIDANA dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter : Sipahutar SH