TNews, TIKEP MALUKU UTARA – Semenjak diterbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 dan turunnya, penanganan pasukan pengibaran bendera (Paskibraka) semula ditangani Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) dikabarkan bakalan dialihkan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
Dan itu dibenarkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Marsaid Idris, ketika disambagi pelaku media, Selasa, (1/11), diruang kerjanya kemarin.
Ia mengatakan, sejak adanya Perpres tersebut pihaknya lalu menindaklanjuti kajiannya ke Sekertaris Daerah (Sekda) dengan melampirkan tembusan ke beberapa organisasi perangkat daerah yaitu Bapelitbang dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah menyangkut penganggaran Paskibraka.
Apabila masih ditaruh atau dipegang Dispora, diperkirakan olehnya, tetap saja bakal akan dialihkan ke Kesbangpol.
Menurutnya, anggaran harus diperuntukkan berdasarkan posnya, kalaupun tidak, pada pemeriksaan nantinya akan menjadi sebuah temuan.
“Jadi pemeriksaan kabawah nanti orang tangkap p torang,”Ujarnya.
Sedangkan menurut, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Ali Dukomalamo, ketika dikonfirmasi awak media, Selasa, (1/11).
Dia menyampaikan, mengenai peraturan tersebut, ia mengaku, mengetahui soal isi dari kejelasan Perpres itu. Kendati demikian, Ia menyangkan, kenapa dirinya enggan diberitahukan paling tidak untuk diajak duduk bersama oleh Kesbangpol.
Malah upaya sinkronisasi pemindahan kepengurusan Paskibraka, itupun diketahuinya, sesudah Kesbangpol mengajukan telaahan staf ke Sekda, tanpa berkordinasi terlebih dahulu kepada pihak Dispora.
Ia bilang, kalau kita betul-betul berpemerintahan, seharusnya Kesbangpol mendatanginya lalu duduk bersama membicarakan hal tersebut, bukannya berbincang di balkon kantor Walikota. “Berbincang di teras walikota itu kita kelakar saja,”Tutupnya.
Reporter : Rahmat Wijaya