TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Adanya penggunaan badan jalan oleh kontraktor proyek pembangunan drainase dan gorong-gorong di jalan lingkar lapangan nunuk, kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, langsung mendapat tanggapan dari Kasat Lantas Polres Bolmong Yuriko Fernanda.
Bahkan, Yuriko menegaskan apabila terjadi kecelakaan akibat material tersebut, maka kontraktor proyeklah yang bertanggung jawab. “Jika terjadi lakalantas akibat bahan material proyek, maka kontraktor bisa jadi tersangka,” tegas Yuriko.
Sehingga Ia meminta kepada pemilik proyek tersebut, untuk memindahkan material yang telah menutupi badan jalan. “Jangan sampai nanti kami yang akan bertindak,” tandas Kasat.
KONNI BALAMBA