TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Sejumlah oknum kontarktor pelaksana proyek di Kota Kotamobagu (KK) terancam bisa jadi tersangka. Pasalnya, saat ini ada beberapa pekerjaan proyek, telah menggunakan badan jalan untuk meletakkan bahan material berupa pasir dan batu. Hal itu pun membuat arus lalulintas terganggu dan macet. Bahkan, tidak menutup kemungkinan akan mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Yuriko Fenanda apabila terjadi kecelakaan akibat material tersebut, maka kontraktor proyeklah yang bertanggung jawab. “Jika terjadi lakalantas akibat bahan material proyek, maka kontraktor bisa jadi tersangka,” tegas Yuriko.
Sehingga Ia meminta kepada pemilik proyek tersebut, untuk memindahkan material yang telah menutupi badan jalan. “Jangan sampai nanti kami yang akan bertindak,” tandas Kasat.
Diketahui salah satu proyek yang menggunakan badan jalan untuk material yakni proyek pembangunan saluran drainase dan pembuatan gorong-gorong di kompleks lapangan Nunuk Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur oleh CV Bogani Putra Mandiri.
Proyek tersebut dinilai sangat mengganggu arus lalu lintas di jalan lingkar lapangan Nunuk tersebut. “Material proyek sangat mengganggu pengendara, pihak lantas polres Bolmong perlu menertibkan ini,” ungkap salah satu pengendara yang melintasi jalan lingakar lapangan Nunuk.
Sayangnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kotamobagu Robby Simbar saat dihubungi via seluler Senin (29/06) tadi malam sekitar pukul 22.00 wita untuk diminta tanggapan terkait ulah para kontraktor tersebut, terkesan enggan memberikan komentar.
ISNANDAR BANGKI, FRIYAN EYATO, KONNI BALAMBA