Serahkan Diri, DPO Kasus Tambang Bakan ‘Sugito’ Terancam 6 Tahun Penjara

0
147
AKBP Dasveri Abdi

TNews, KOTAMOBAGU SULUT – Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kotamobagu, yakni oknum Pemilik lahan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tepatnya Lokasi Tapagale, Desa Bakan, inisial S alias Sugito telah menyerahkan diri ke Polres Kotamobagu.

Diketahui, Sugito merupakan pemilik lahan PETI Bakan, telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya 1 warga (penambang) di lokasi tambang emas tapagale miliknya tersebut beberap waktu lalu.

Kasat Reskim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra Aditya SIK kepada Tim Redaksi Totabuan News membenar, kalua Sugito sudah menyerahkan diri.

“Iya benar, beberapa waktu lalu yang bersangkutan sudah menyerahkan diri. Kasusnya saat ini sudah berjalan, sementara kita proses,” jelas Kasat.

Sementara itu, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi mengaku bahwa, Sugito datang menyerahkan diri setelah Polres Kotamobagu menetapkan dia sebagai tersangka dan menjadi DPO Polres Kotamobagu.

“Yang bersangkutan tetap kita proses, dia terancam hukuman maksial 6 tahun penjara sesuai pasal yang berlaku,” tegasnya.

Reporter : Konni Balamba

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.