Pemdes Kampung Perlabian Dituding Tak Transparan Kelola Dana dan Aset Desa

0
126

TNews, LABUSEL SUMUT – Pemerintahan Desa Kampung Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat digugat Gugat oleh Masyarakat Ke Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara, masyarakat meminta Keterbukaan APBDes Tahun 2020 dan 2021.

Hendra Harahap Dkk mengugat PJ Kades Kampung Perlabian Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Untuk diminta terbuka menyangkut Realisasi Belanja APBDes untuk masyarakat di Desa Kampung Perlabian.

Pasalnya, Pemdes Kampung Perlabian dianggap tidak transparan dalam pengelolaan anggaran dan aset desa. Indikasi ketidaktransparan itu nampak dengan tidak diberikannya sejumlah dokumen yang dimohonkan salah seorang warga desa Kampung Perlabian, Dusun Panglong, Hendra Harahap.

Hal itu kemudian membuat Hendra Harahap Dkk melakukan pengaduan sengketa ke Komisi Informasi Sumatera Utara dengan Nomor Register 64/KIP-SU/S/VIII/2022. Rencanannya sidang sengketa informasi akan digelar di Medan pada, Selasa 08 November 2022 mendatang.

Insyaallah saya dan kawan kawan akan datang memenuhi panggilan dari Komisi Informasi, saat dihubungi awak media, Sabtu (5 November 2022).

Menurut Hendra H.R.P seharusnya, Pj Kepala Desa Kampung Perlabian bersikap koperatif dengan memberikan data-data yang ia pinta terlebih dirinya sudah dua kali berkirim surat ke Pemerintah Desa Kampung Perlabian, namun tak sekalipun surat yang ia buat mendapat respon atau jawaban.

Dengan adanya sidang penyelesaian sengeketa Informasi ini, Hendra berharap, Pemerintah Desa Kampung Perlabian bisa memberikan data yang ia mohonkan berdasarkan Keterbukaan dan Ketransparanan dalam pengelolaan Dana Desa.

Lebih lanjut ia menjelaskan, salah satu produk reformasi dan konsekuensi dari keluarnya Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah diakuinya hak atas informasi sebagai Hak Asasi Manusia oleh konstitusi sekaligus diberikannya kepada seluruh warga negara Indonesia hak konstitusional baru yaitu hak atas informasi. Sehingga seluruh informasi bersifat terbuka kecuali yang dikecualikan.

“Tidak dibenarkan Badan Publik dalam level jabatan apapun melalui kewenangan yang dimilikinya menghalang-halangi apalagi menghambat warga negara untuk mendapatkan haknya. Karena kewajiban yang diperintahkan konstitusi itu yaitu untuk memastikan hak warga negara terlayani oleh Badan Publik dengan baik,”tukasnya.

Ia menambahkan, semestinya sebagai Kepala Desa yang paham akan aturan harus taat kepada aturan dan dapat memberikan suri touladan bagi perangkat dan masyarakat Desanya.

“Jika dalam mengelola keuangan Desa Kades transparan kepada masyarakatnya, semestinya tidak perlu takut dan keberatan untuk untuk memberikan informasi yang kami minta yaitu berupa LPJ Dana Desa dan APBDes,” tegasnya.

Reporter : Sipahutar SH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.