TNews, JAKARTA – Anggota Dewan Pers, Yadi Hendriana, memberi saran kepada instasi swasta maupun negeri agar dapat bekerjasama dengan media profesional yang bekerja sesuai aturan dan kode etik jurnalistik.
Hal itu ditegaskan Yadi saat Dewan Pers melakukan Uji Publik Draft Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan.
“Saran kita kepada instasi swasta maupun negeri agar dapat bekerjasama dengan media profesional yang bekerja sesuai aturan dan kode etik jurnalistik,” ujar Yadi.
Selain itu Yadi menjelaskan tugas Dewan Pers wajib memberi perlindungan kepada media yang profesional dan berpegang terhadap kode etik jurnalistik.
“DP Wajib memberi perlindungan terhadap wartawan yang bekerja secara profesional, bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan prosedur yang benar sesuai regulasi. Persoalan medianya belum terdata adalah persoalan kesempatan dan waktu,” terang Yadi.
Terkait pembatasan minimal jumlah pekerja, Yadi menjelaskan, sebaiknya Dewan Pers memberi batasan sesuai cara-cara kerja profesional sebuah media.
“Kalau tidak diberi batasan akan semakin subur media yang kerjanya copy paste. Batasan ini juga akan menentukan media tersebut medaftarkan karyawannya atau wartawannya di BPJS dan lainnya,” ujarnya.
Dalam Uji publik tdigelar secara hybrid, Senin (7/11/2022) itu, menghadirkan para pemimpin perusahaan pers, wartawan, Ahli Pers Dewan Pers, pemerhati media, dan akademisi.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, Agung Dharmajaya, ketika membuka uji publik menjelaskan, draft telah disusun oleh Tim Perumus yang terdiri dari Anggota Dewan Pers, Pokja, dan Konstituen Dewan Pers, dalam beberapa kali pertemuan pada bulan Oktober 2022.
“Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan (secara individu), aturan yang ada di Dewan Pers dibahas dibuat dan disepakati oleh semua konstituen sehingga selanjutnya menjadi produk yang kita laksanakan. Ini menjadi penanda menegaskan, semua peraturan yang ada di Dewan Pers dibuat bersama,” kata Agung Dharmajaya.
Sementara itu, Ketua Tim Perumus dan Pemaparan Draf Peraturan Dewan Pers tentang Pendataan, yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan, tim perumus melakukan pembahasan selama 3 kali di bulan November 2022, yaitu tanggal 5, 17, dan 25, secara offline dan online.
“Di tengah proses pembahasan, tim perumus menerima masukan dari banyak pihak, termasuk ahli pers,” ujar Ninik Rahayu. (**)