TNews, TOUNA SULTENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tojo Una Una melaksanakan sosialisasi kepada pedangan yang sering berjualan di tempat yang dilarang pemerintah.
Sosialisasi ini merupakan salah satu kegiatan menyampaikan langsung terkait perda usulan yang saat ini sedang di bahas di DPRD Touna.
Menurut Kabid Kemanan, ketertiban, keamanan dan penegak perda Sat Pol PP, Muh Muslim SE mengatakan bahwa pihaknya sudah mulai memberikan edukasi kepada Masyarakat pedagang dadakan yang sering berjualan di pinggir jalan di wilayah Ampana kota dan Ratolindo.
“Ada lima titik yang sudah kita larang bagi penjual ikan, namun oleh pedagang masih saja terus dilakukan. Sehingga jika perda ini disahkan maka, kami akan bertindak tegas. Kali ini kita sebatas berikan edukasi. Kan sudah ada tempat yang di siapkan untuk pedagang ikan, kalau mau jualan pagi kan ada pasar pagi, dan jika berjualan sore ada pasar sore Dondo,” ujarnya.
Dengan edukasi ini kata Mus, ada pedagang yang tidak lagi berjualan di tempat yang sudah kita larang, misalnya di Dondo depan Daeng Iwan, tidak terlihat lagi pedagang di situ.
“Kita mengimbau para pedangan agar tetap taati aturan yang berlaku, berjualan di tempat yang sudah disiapkan pemerintah,” tutupnya.
Reporter : Dales Lantapon