TOTABUANEWS, BOLMONG – Perekrutan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terus menuai sorotan. Hal ini disebabkan beberapa peserta merasa keberatan saat pelaksanaan ters terakhir yaitu pada sesi wawancara. Dimana, yang seharusnya pihak panwaslu melayangkan pemberitahuan ke seluruh peserta yang lolos 6 besar, namun hal itu ternyata tak dilakukan, atas kejadian itu, muncul spekulasi, jika perekrutan panwascam Bolmong ada indikasi jatah-jatahan.
Ketua Lembaga pemantau Kinerja Eksekutif dan Legislatif (LPKEL) Reformasi Bolmong Raya, Effendi Abdul Kadir mengaku kecewa atas kejadian ini. Ia curiga perekrutan calon panwascam Bolmong jatah-jatahan. “Kalau memang Panwaslu melakukan hal seperti ini, maka ini sudah menyalahi aturan tentang Tupoksi panwaslu, sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 2015 dan undang undang nomor 15 tahun 2011,” ungkapnya.
Effendi menegaskan, seharusnya Panwaslu Bolmong memahami aturan tentang tata cara perekrutan calon panwascam, sehingga tak berimbas dalam pemilihan nanti yang hanya melahirkan panitia pengawas yang tidak profesional karena hanya lolos berdasarkan rekomendasi.
“Ini tidak bisa dibiarkan, maka saya meminta pihak Bawaslu Sulut, untuk mengevaluasi kinerja Panwaslu Bolmong. apabila dalam perekrutan itu memang tidak sesuai mekanisme, maka ini harus dipertanggungjawabkan oleh tiga komisioner Panwaslu Bolmong terutama Tjeni Kaarowan selaku ketua, apalagi ada peserta yang merasa keberatan,” tegasnya.
KONNI BALAMBA