TNews, KOTAMOBAGU – Kegiatan sosialisasi dasar dan teknik pendaftaran kekayaan intelektual serta fasilitasi pendaftaran hak merek on-site terhadap UMKM, yang digelar oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM Sulut, Rabu 9 November 2022 pagi tadi dibuka oleh Asisten II Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora SE.
Pada sambutannya Asisten II Kotamobagu menyampaikan bahwa pada tanggal 24 Februari 2022 Pemerintah Kotamobagu telah menandatangani nota kesepakatan dengan Kemenkumham Republik Indonesia tentang perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual bidang UMKM.
“Saat ini di Kotamobagu ada 5.817 pelaku UMKM yang terdaftar, namun yang mendaftarkan hak ciptanya baru 30 pelaku UMKM,” kata Rafika.
Terkait hal ini ia pun berharap, UMKM yang sedianya belum mendaftar, agar sesegera mungkin mendaftarkan hak ciptanya di Kemenkumham perwakilan Sulut dengan difasilitasi Disdagkop UKM Kotamobagu.
“Penting mendaftarkan hak cipta dan kreatifitas serta Inovasi bagi para pelaku UMKM, agar tidak ditiru oleh pihak lain, karena hari ini pemilik merek yang tidak mendaftarkan hak ciptanya, brandnya sudah dipakai oleh pelaku usaha lain, sehingga diharapkan agar melindungi usahanya dengan mendaftarkan hak cipta, inovasi, merek dan kreativitasnya ke Kemenkumham untuk mendapatkan hak Paten demi meningkatkan daya saing,” tandasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh, Kepala bidang (Kabid) Pelayanan Hukum dan HAM Frangki Mahendra, Kepala Disdagkop-UKM Kotamobagu Aryono Potabuga dan jajaran serta para pelaku usaha peserta sosialisasi. (**)