TNews, TOUNA – Menyikapi pernyataan Salmin Haedar, S.H, terkait pelaksanaan Eksekusi lahan di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, kuasa hukum dr. Alfred Tumewu Moh. Hasan Ahmad alias Acan angkat bicara.
Menurutnya, pernyataan Salmin Haedar yang menyatakan dalam amar putusan tidak menjelaskan pengosongan terhadap objek eksekusi merupakan peryataan yang salah.
Hal ini disampaikan kuasa hukum dr. Alfred Tumewu Moh. Hasan Ahmad,S.H. kepada media ini secara tertulis melalui Whatsapp nya pada Sabtu 26 November 2022 lalu.
Ia menuturkan, bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor: 8/PDT.G/2015/PN PSO.Jo dan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palu Nomor :26/PDT/2016/PT PAL.Jo serta Putusan Mahkamah Agung Nomor :3369 K/Pdt/2016 itu sangat jelas.
“Klien kami dr. Alfred Tumewu yang memenangkan sengketa lahan sekira seluas 82 hektar didesa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete,” ujar Acan
“Dimana, pada poin 12 dinyatakan menghukum Tergugat 1,Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, dan Tergugat VI, serta Tergugat VII untuk menyerahkan obyek sengketa kepada penggugat tanpa sarat, dalam keadaan aman, kosong, serta dalam keadaan semula,” sambungnya.
Lanjut Acan, ia menjelaskan,terkait tiga macam Putusan Pengadilan yang memenangkan kliennya dr.Alfred Tumewu tersebut adalah putusan condemnatoir.
Diketahui, bahwa putusan yang bisa dilaksanakan yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yang kalah dihukum untuk melakukan sesuat.
Sementara kuasa hukum ke tujuh tergugat Salmin Haedar, S.H., hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi soal pernyataannya itu.
Reporter : Dales Lantapon