TOTABUANEWS, BOLMONG – Pekerjaan proyek rekontruksi peningkatan struktur ruas jalan Torosik-Matali baru II, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dikerjakan PT Pilar Dasar Membangun (PDM), menuai sorotan warga.
Pasalnya, proyek yang berbandrol Rp57 miliar lebih, yang di tangani Balai Pelaksanaan Jalan Nasional ( BPJN ) Wilayah II Manado, diduga kuat tidak mengantongi ijin galian C, terkait adanya pengarukan/penggunaan material tepatnya yang berada di kecamatan Lolayan Kabupaten Bolmong.
“Saya selaku warga Lolayan, mempertanyakan legalitas ijin galian C, yang dimiliki oleh pihak perusahaan menyangkut pengambilan material berupa pasir, batu serta tanah pilihan yang ada di kecamatan Lolayan, yang diperuntukan pada pekerjaan proyek tersebut. Sebab, cukup banyak material yang di garuk di beberapa titik lokasi sungai serta pegunungan yang hingga sampai saat ini belum jelas legalitas ijinnya,” ujar Kano Tontolawa, pemuda Lolayan, Minggu (26/07/2015).
Diapun mendesak pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolmong dan Dinas Pertambagan dan Energi, untuk sama-sama dapat melakukan peninjauan ke lokasi. “Jika pihak perusahan tidak mengantongi ijin galian C, maka artinya illegal dan ini bentuk pencurian terhadap hasil Suber Daya Alam (SDA) yang ada di Kecamatan Lolayan,” tegasnya.
Dirinya juga berharap agar pihak perusahan segera melakukan penghentian pengarukkan material, jika tidak mengantongi ijin dari pemerintah Bolmong, ini untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi bencana atas ulah pihak pihak yang mencari keuntungan di atas penderitaan serta resiko bagi warga yang tinggal di wilayah aliran sungai.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab Perusahan PT PDM, Jefry Manampiring, ketika dikonfirmasi, sebelumnya, mengakui bila mana dirinya hanya membeli material tersebut ke pihak sub-con. “Maaf pak, kami selaku perusahan pemenang tender (pelaksana, red), hanya membeli material ini kepada pihak sub-con. Tentunya menyangkut ijin, itu bukan tanggung jawab kami, karena pihak perusahaan telah membayar sesuai harga yang mereka telah tentukan,” jelas Jefry.
Ketika disinggung apakah perusahan sejak melakukan aktivitas pengarukan material sudah berkonsultasi ke pihak pemerintah daerah serta mengantongi ijin galian C, Jefry pun mengatakan itu tanggung jawab pihak subcon bukan tanggung jawab perusahaan.
Terpisah Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bolmong, Ir Hi M Yudha Rantung, ketika diminta keterangan, terkait permasalahan ini, pihaknya meminta agar pihak perusahan tidak melakukan aktivitas pengarukan material, jika tidak mengantongi ijin galian C. “Meyangkut kelayakan lingkungan sesuai undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup. Jika hal tersebut terus dilakukan maka bukan tidak mungkin kami akan mengambil tindakan atau mempolice line (Penutupan lokasi), karena itu melanggar ketentuan aturan yang ada serta bentuk pidana,” tegas Yudha, seraya, menambahkan pihaknya akan secepatnya turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi yang menjadi sorotan warga tersebut.
KONNI BALAMBA