TNews, KOTA GORONTALO – Dalam rangka peningkatan kompetensi tenaga pengelola kegiatan konstruksi, khususnya pelaksana penerapan Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021, Pemkot Gorontalo menyelenggarakan Sosialisasi SMKK, Selasa (6/12/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo Ismail Madjid mengatakan, setiap pengguna dan penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus menerapkan SMKK. Menerapkan SMKK ini berdasarkan tugas, tanggung jawab dan wewenang.
“SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi. Mengingat akan adanya potensi peristiwa kecelakaan konstruksi,” ujar Sekda.
Pun, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi guna mendukung standar keamanan dan keselamatan pekerja jasa konstruksi.
“Saya mengharapkan pada penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini agar dapat mengikuti dengan serius dan mengambil manfaat dan pengetahuan yang dapat diimplementasikan pada kegiatan infrastruktur dan memberikan contoh pelaksanaan konstruksi yang baik kepada rekan-rekan di tempat kerja,” pungkasnya.
Reporter : Gean Bagit