TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol – PP) Rabu (29/07) melakukan penertiban pedagang di wilayah Pasar 23 Maret.
Kepala Kantor (Kakan) Satpol – PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta melalui kepala Seksi Operasi Bambang Dachlan saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa sebelumnya mereka pernah mempersilahkan untuk berjualan di tempat itu. “Yaa karena saat itu ada pasar senggol, jadi kami persilahkan mereka berjualan di Areal paving blok,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk gedung Pasar 23 Maret hingga kini belum bisa ditempati, karena masih dalam penyelidikan kepolisian. “Untuk lebih lanjut kami tidak tahu. Itu satu paket dengan paving blok, para pedagang belum boleh berjualan disana saat ini,” ujarnya
Sementara itu, Roy Kadir salah satu pedagang Bawang, mengaku kaget dengan kedatangan petugas dari Satpol – PP yang langsung beraksi mengangkut barang dagangan mereka. “Mereka datang secara tiba-tiba, dan langsung mengambil barang dagangan saya,” keluh Roy.
Roy menilai, jika Pol PP terkesan pilih kasih karena tidak mengamankan pedagang yang melanggar secara keseluruhan. “Kenapa hanya dagangan saya yang diamankan, padahal ada beberapa pedagang yang melanggar,” tukasnya.
Roy mengaku bingung karena sebelumnya ada petugas Pol PP yang memperbolehkan mereka berjualan di tempat tersebut. “Ada juga yang datang menangkap, saya bingung dengan mereka,” pungkasnya.
