TNews, HUKRIM – Polda Jawa Tengah telah resmi menerima laporan dugaan penculikan dan kekerasan yang dialami oleh Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang.
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng, semalam.
“Barusan laporannya kami terima jam 10 pagi ini dari SPKT,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro saat dikonfirmasi Jumat (23/12).
Djuhandani pun menyebut akan menindaklanjuti dan mendalami dugaan peristiwa penculikan, penganiayaan, dan pengeroyokan yang dialami oleh Agus.
“Pastinya kita akan mintai keterangan dari korban, saksi-saksi dan cek TKP. Nanti akan bisa disimpulkan apakah dugaan itu unsurnya terpenuhi atau tidak,” ujarnya.
Sebelumnya Agus Hartono ditangkap Tim Intel Gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang pada Kamis (22/12) pagi.
Agus ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka pemberian kredit fiktif Bank Jabar dan Bank Banten tahun 2017 yang merugikan negara senilai Rp25 miliar.
Kuasa hukum Agus, Kamaruddin Simanjuntak menuding kliennya diculik. Ia juga mengklaim kliennya mendapat penyiksaan selama berada di Kejati Jateng.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana membantah pihak Kejati Jateng menculik dan menyiksa Agus. Ia juga mempersilakan pihak Agus untuk melaporkannya kepada polisi apabila benar mengalami hal itu.
“Kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi, kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Sumber: CNNindonesia.com