TNews, KOTA GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo bersama Pemerintah Kota Gorontalo menggelar rapat Paripurna terkait Enam Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usul Inisiatif Legislatif dan Eksekutif.
Enam Buah Ranperda yang telah diparipurnakan menjadi peraturan daerah (Perda) tersebut diantaranya Ranperda terkait pemondokan, Ranperda Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah, Ranperda Penyelenggaraan Cagar Budaya, Ranperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah serta Ranperda Penyertaan modal.
Berkaitan dengan paripurna enam buah Ranperda tersebut, Ketua DPRD Kota Gorontalo Hardi Sidiki mengungkapkan bahwa enam buah ranperda yang telah disahkan menjadi perda pada hari tersebut telah melewati beberapa tahap penggodokan melalui tim panitia khusus (Pansus).
“Sehingga enam buah ranperda tersebut pada hari ini sudah bisa kita sahkan menjadi peraturan daerah” ungkapnya.
Hardi berharap enam buah ranperda yang telah menjadi peraturan daerah (Perda) tersebut dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat, serta dapat segara diimplemantasikan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah.
“Saya berharap agar hal ini menjadi perhatian kita semua, khususnya bagi pemerintah untuk bisa mensosialisasikan ke enam buah ranperda tersebut di masyarakat” harapnya.
Reporter : Alwi