TNews, KOTA GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gorontalo H. Leny Ontalu S.E mengharapkan agar perusahaan yang ada di Kota Gorontalo segera menerapkan aturan Upah Minimum Pekerja (UMP) pada tahun 2023 nanti.
Aleg Dekot tersebut yakin dengan adanya penerapan kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP) khususnya di Kota Gorontali secara tidak langsung akan memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kualitas para pekerja.
“Secara tidak langsung kenaikan UMP ini akan mendorong semangat para pekerja di suatu perusahaan yang ada di Kota Gorontalo” ungkap Leny.
Selain itu Leny juga menambahkan bahwa kenaikan UMP ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 terkait kenaikan Upah Minimum Pekerja (UMP).
“Saya berharap dengan adanya surat keputusan tersebut maka seluruh perusahaan yang ada di Kota Gorontalo bisa membayar gaji karyawan sesuai dengan standar UMP yang ada” tambahnya.
Seperti diketahhi Upah Minimum Pekerja (UMP) Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan sekitar 6,74 persen dimana dari tahun 2022 yang hanya berkisar Rp. 2.800.000. Penetapan kenaikan UMP tersebut diputuskan melalui Rapat Pleno Dewan Pengupahan pada tanggal 26 November 2022.
Reporter : Alwi Kakoe