TOTABUANEWS, KOTAMOBAGU – Proyek pelebaran jalan nasional di Kotobangon – Moyag, menurut Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, tidak ada Ganti Rugi.
Menurut Walikota, peta jalan di Indonesia ini dilihat pada Peta Jalan Nasional serta urgensi kebutuhan Kotamobagu adalah akses terbuka, dan ini yang kita tawarkan, bahwa Kota Kotamobagu harus terbuka untuk menyatukan per Kabupaten.
“Oleh sebab itu maka munculah pelebaran jalan yang diantaranya adalah Kotamobagu- Kaya’, Kotamobagu – Mongkonai, Matali – Torosik dan termasuk Kotobangon – Moyag,” ujar Bara, Rabu (28/07) lalu.
Lebih lanjut, Bara mengatakan, dalam pelebaran jalan seperti ini, pasti akan ada yang terganggu dan tidak ada yang tidak terganggu. Namun yang pasti untuk pembangunan jalan dikotamobagu sebelum-sebelumnya juga terjadi hal yang sama dan khusus ganti rugi memang tidak ada.
“Kalau ada ganti rugi, tentu saja akan direalisasikan. Namun faktanya, memang tidak ada dalam anggaran. Itu Kan APBN murni. Dan syarat pelebaran jalan, adalah 7 koma 2, yaitu tujuh untuk badan jalan dan dua untuk bahu jalan,” terangnya.
Diakhir penyampaiannya, Walikota Bara berharap, agar pelebaran jalan di Kotobangon dan Moyag tersebut dapat berjalan dengan lancar