Menyoal BLT Di Desa Loleba Usai Diprotes

0
121
Kades Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur

TNews, HALMAHERA – Ada-ada saja sikap ditunjukkan oleh Kepala Desa Loleba, Kecamatan Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur, bernama Rafles Oni Nalande ini.

Pasalnya, Bantuan Langsung Tunai tahap II tahun Anggaran 2022, yang diperuntukkan perbulan juni itu disebutkan telah ditahan berbulan-bulan oleh Kades tanpa disertai alasan dan diumumkan kepada warga.

Berdasarkan data dikumpulkan Detik Indonesia, Sabtu, (25/22), bantuan tersebut mulai diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itupun didapatkan sesudah diprotes keras oleh sekelompok warga setempat belakangan ini.

Sejak dihajar protes itulah, kepala Desa Loleba kemudian bergegas menyalurkan BLT perbulan Juni tersebut tepatnya pada tanggal 22 Desember.

Ada Aroma Dugaan Korupsi Tercium Di Kantor Desa Loleba

Sekretaris Desa (Sekdes) Loleba, Paulus Kololi membeberkan, penggunaan Dana Desa tahap II Tahun Anggaran 2022 ditemukan berbagai masalah.

Salah satu dugaan masalah diketahuinya, yaitu penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang tak kunjung tuntas disalurkan kepada keluarga penerima manfaat.

Selain itu, iapun menyampaikan hampir disejumlah progam didapati olehnya menyisakan kekurangan pembayaran dalam sebulan.

Seturut dengan adanya masalah tersebut. Akhirnya laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa tahap II. April hingga Juni sampai menjelang akhir tahun 2022, belum juga dapat dipertanggungjawabkan.

Hal ini lalu mengakibatkan seluruh kegiatan pemerintahan Desa Loleba yang dikepalai oleh Rafles Oni Nalande terhenti seketika, imbas dari terhambatnya pencairan anggaran Dana Desa tahap III.

“Untuk BLT, karena belum tuntasnya laporan pertanggungjawaban di tahap kedua, desa Loleba belum bisa mencairkan BLT untuk bulan berjalan Juli hingga Desember,” kata Sekdes, (21/12/22).

Dia mengatakan, Dana Desa tahap II tahun 2022 masuk ke rekening Desa Loleba, semenjak perbulan Agustus lalu, menurutnya, sudah seharusnya di bulan Oktober kemarin, laporan penggunaan Dana Desa dipertanggungjawabkan.

Apalagi diketahuinya, batas pemasukan laporan penggunaan Dana Desa tahap II tenggang waktunya berakhir ditanggal 16 Desember 2022 lalu,”Ungkapnya.

Sementara itu, kekecewaan serupa juga berdatangan dari Ketua Badan Pemberdayaan Desa (PBS) Loleba, Dikson Deny.

Ia mengaku, dirinya menyesal atas ketidaktransparanan sudah dipertunjukkan oleh Kepala Desa Loleba, lantaran tidak melibatkan Sekertaris dan Kepala Urusan Keuangan.

Menyangkut ketidakterbukaan, ko itupun turut dibongkar oleh Kepala Urusan Keuangan, Melkias Mohoino, Ia mengungkapkan, dirinya hanyalah dibutuhkan disaat pencairan keuangan saja,” Tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan Pemerintah Desa Loleba belum juga membantah tuduhan dipersoalkan tersebut. Justeru Ikhwal persoalan itu malah diakui oleh Sekretaris Desa Loleba, Paulus Koli, ketika dihubungi  media.

Reporter : Rahmat Wijaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.