TNews, BIAK NUMFOR – DPRD Kabupaten Biak Numfor menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam Rangka Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor Periode 2019-2024, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Biak, Kamis (29/12/2022).
Dalam paripurna PAW tersebut, diputuskan dan ditetapkan, memberhentikan dengan hormat kepada Yulianus Awak dari anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor karena, berhalangan tetap atau meninggal dunia dan sejak tanggal pengucapan sumpah /janji ini meresmikan saudara Wilem Rumpaisum sebagai anggota DPRD Biak Numfor periode 2019-2024.
“Atas nama Pimpinan dan segenap Anggota Dewan terhormat kami menyampaikan rasa bangga, apresiasi yang tinggi ucapan terima kasih yang tulus atas jasa-jasa saudara Yulianus Awak (alm) selama menjadi anggota DPRD Biak numfor periode 2019-2024,” ujar Ketua DPRD Biak Numfor Milka Rumaropen dalam siding tersebut.
Ketua pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang selama ini memberikan dukungan penuh sehingga almarhum semasa hidup dapat menjalankan tugas konstitusional dengan baik sukses sampai akhir hayatnya.
Sementara itu, ketua mengatakan menyambut baik dengan penuh sukacita kepada anggota DPRD Wilem Rumpaisum.
Ia berhaarap Wilem Rumpaisum menjadi anggota DPRD dengan penuh setia melaksanakan tugas tanggung jawab yang telah dipercayakan untuk terus mengawal dan memperjuangkan bersama.
“Kepada saudara Wilem Rumpaisum pergantian antara waktu anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor, atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat kami menyampaikan Selamat datang pada lembaga perwakilan rakyat ini. Saudara telah mendapat amanah dan kepercayaan dari rakyat,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ketua menjelaskan soal Pergantian antar waktu anggota DPRD. Di mana kata Ketua, PAW anggota DPRD mengacu pada Undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
“Serta peraturan DPRD Kabupaten Biak Numfor Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD kabupaten Biak Numfor disebutkan bahwa anggota DPRD berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan,” kata Ketua.
Menurutnya, Prosedur dan mekanisme pergantian antar waktu bagi anggota yang meninggal dunia dan yang mengundurkan diri dapat dilakukan atas usulan dari pimpinan partai politik kepada pimpinan DPRD untuk pemberhentiannya.
“Adapun anggota DPRD yang diberhentikan antara waktu sebagaimana tersebut di atas digantikan oleh calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama, dengan prosedur pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu kepada KPU untuk mendapatkan legalitas dan kepada KPU untuk mendapatkan legalitas dan selanjutnya jawaban dari KPU dijadikan pedoman bagi pimpinan DPRD untuk menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan dan calon pengganti antar waktu kepada gubernur melalui Bupati untuk diresmikan pemberhentian dan pengangkatannya,” terang Ketua DPRD Milka Rumaropen
Dijelaskan juga bahwa, berdasarkan prosedur dan mekanisme pemberhentian antara waktu dan pergantian antar waktu sebagaimana prosedur di atas maka telah ditetapkan dalam keputusan gubernur Papua nomor 155.1/557/tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten Biak Numfor periode tahun 2019-2024.
Reporter : Fiona Sihasale