TOTABUANEWS, BOLMONG – Jelang hari raya Idul Fitri 1436 H ini, Pemkab Bolmong menegaskan kepada 140 perusahaan yang ada di Bolmong agar memberikan cuti kepada karyawan. Sebelumnya juga pemkab melalui instansi terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menegaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawan perusahaan. “Selain pemberian THR, perusahaan juga wajib memberikan ijin cuti kepada para karyawan yakni dua hari sebelum lebaran, dan dua hari sesudah lebaran. Jadi ijin cuti karyawan itu selama empat hari, sebelum dan sesudah Idul Fitri,” kata kepala Disnakertrans Bolmong Derek Panambunan. Panambunan juga kembali menegaskan, jika pemberian THR kepada karyawan harus sudah dilakukan pihak perusahaan satu minggu sebelum hari raya. “Jadi satu minggu sebelum lebaran itu, perusahaan sudah membayar THR kepada karyawan. Hal itu dimaksudkan agar para karyawan masih memiliki kesempatan untuk memenuhi kebutuhannya jauh hari sebelum pelaksanaan hari raya,” jelasnya. Dia menegaskan, apabila ada perusahaan yang tidak melaksanakan hal tersebut maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. ” Bukti pemberian THR itu melalui daftar isian. Dan daftar isian itulah yang akan dikirim kembali ke Disnakertrans. Selain itu, pembayaran THR akan mendapatkan pengawasan dari inspektur tenaga kerja yang ditugaskan,” terang Panambunan. Sementara itu sejumlah tenaga kerja berharap apa yang menjadi penegasana Pemkab Bolmong tersebut kiranya dubuktikan karyawan oleh perusahaan. “Kami berharap itu dilakukan oleh perusahan tidak hanya perusahaan tempat kami bekerja namun perusahaan lain juga,” ucap Ridwan Hasan salah seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan tambang di Bolmong.
konni balamba