TNews, Minut Sulawesi Utara – Mengacu pada Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara pada semester II Tahun 2022, Minut mengalami perubahan kategori dari sebelumnya Kabupaten Maju menjadi Kabupaten Digital.
“Perubahan status ini, berdasarkan capaian Minut pada peringkat kedua se Provinsi Sulut, berdasarkan penilaian Satuan Tugas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau Satgas P2DD pemerintah pusat yang diketuai oleh Kemenko Perekonomian RI dan Bank Indonesia,” kata Plt Kepala Badan Pengelolahan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPD) Carla Sigarlaki.
Carla kemudian menjelaskan bahwa kenaikan kategori tersebut, didapat karena adanya perhatian serius dari Bupati Minahasa Utara Joune Ganda selaku Ketua Tim TP2DD Kabupaten Minut, dalam membuat inovasi serta penambahan kanal-kanal pembayaran pajak secara digital, sehingga Kabupaten Minahasa Utara bisa berada di peringkat kedua dalam peningkatan inovasi daerah dengan point sebesar 94,8 %.
Carla bahkan semua dapat terwujud berkat dukungan dari Bupati, Wakil Bupati dan Sekda serta partisipasi masyarakat dalam pembayaran pajak secara non tunai.
“Kami mengharapkan tahun 2023 kesadaran masyarakat dalam membayar pajak lewat kanal digital, yang telah disediakan pemerintah daerah seperti Qris dan Postpay untuk pembayaran PBB serta lewat aplikasi ESTPD untuk pajak lainnya akan lebih meningkat,” tutup Carla. (Humas/Penyunting Meiyer)