IKNews, LEBAK – Aksi 11 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil di amankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.
Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, 11 dari pelaku berinisial TR (21), EL (21), HD (25), AR (27), JN (39), SM (35), MD (44), S (36), PA (24), IM (36) serta YA (22).
“11 dari Pelaku curanmor tersebut beraksi di 6 Kecamatan Kabupaten Lebak, yakni di Kecamatan Sajira, Cipanas, Lebakgedong, Rangkasbitung, Kalanganyar hingga Cihara,” kata Andi kepada Wartawan, Rabu (11/1/2023).
Andi juga menjelaskan, pelaku curanmor dalam melakukan aksinya para pelaku mengambil kendaraan yang sedang terparkir, dengan menggunakan kunci leter T.
“Lebih lanjut, aksi para pelaku ini terdiri dari 3 komplotan di antaranya ada yang spesialis pencurian roda Dua dan ada juga spesialis pencurian roda Empat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa pelaku yang berusaha melawan anggota, di saat diamankan, dan terpaksa dilakukan tindakan tegas berupa timah panas dari 3 pelaku yang melawan petugas,” imbuhnya.
Andi juga menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti berupa 15 kendaraan roda dua dan Dua unit kendaraan roda empat sudah diamankan di Polres Lebak.
“Dari 11 pelaku dijerat Pasal 363 KUH-Pidana. Dengan ancaman pidana paling lama 7-9 tahun dan Pasal 480 KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun penjara,” ucapnya.
“Andi mengatakan, Para Warga Masyarakat Kabupaten Lebak, bagi yang kehilangan motor ataupun mobil bisa mendatangi Polres Lebak, dengan membawa surat STNK dan BPKB sebagai bukti kepemilikannya dengan gratis,” tutup nya.
Reporter : Saepuin