TNews, KABUPATEN KAUR – Dalam rangka pengoptimalan kinerja serta percepatan pembangunan kabupaten kaur, Bupati Kaur Pimpin langsung Pelantikan dan pengangkatan sumpah Jabatan Pejabat Tinggi Pratama (Eselon II) Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) dilaksanakan di Aula Lantai III Sekretariat Daerah Kantor Bupati Kaur, Jumat (20/01/2023).
Dalam laporannya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) Kabupaten Kaur, Siprihadi, SH., MH. mengatakan mutasi sudah sesuai ketentuan dengan tujuan untuk mengisi jabatan yang lowong, menempatkan PNS pada posisi sesuai kompetensinya, memberikan motivasi dan penghargaan serta efesiensi perangkat Daerah.
Bupati Kaur, H. Lismidianto, SH., MH memberikan ucapan selamat kepada Pejabat yang baru saja dilantik serta mampu mengemban tugas, menjadi pelayanan publik sehingga terwujud Kabupaten Kaur yang lebih maju dan “BERSERI”.
“Selamat kepada saudara-saudara, jalankan tugas yang telah diberikan, jadikan pelayanan publik yang terbaik sehingga mampu mewujudkan Kabupaten Kaur yang BERSERI”, Berikanlah kreasi dan inovasi dimana saudara ditempatkan harus mampu menjadi contoh bagi bawahannya, tunjukkan loyalitas dan integritas Saudara”, ungkap Bupati Kaur.
H.Lismidianto SH.,M.H., juga mengingatkan, Seorang pemimpin harus mampu menjadi solusi bagi masyarakat yang dipimpinnya, tetapi juga jangan sampai mengabaikan tugas pelayanan. Tugas pemerintahan harus tetap jalan, harus menjadi pembuka jalan, paling depan, punya kepedulian, saya minta seluruh jajaran dapat memenuhi harapan besar masyarakat, cepat tanggap, jika perlu setiap saat sambangi masyarakat, cari tahu keluhan dan kebutuhan mereka,” pinta Bupati.
Mutasi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kaur, Dandim 0408/Bsk, Danpolsal Linau, Kapolres Kaur, Asisten, Staf Ahli, Ketua PPK Kabupaten Kaur, Kepala OPD dan unsur Forkopimda lainnya.
Reporter : Mr. Mish