Kontrak Kerjasama Dibuat Kadis DKP Halteng Inkonstitusional

0
47

TNews, HALMAHERA TENGAH – Pembuatan perjanjian kerjasama diterbitkan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah (Pemkab) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan yang dikepalai Mufti Abdul Murhum belakangan ini menuai sorotan.

Pasalnya, dokumen perjanjian kerjasama menggandeng Koperasi Nelayan Saruna Pesisir Jaya sebagai pihak rekan tersebut kedapatan tidak memiliki dasar hukum, seperti halnya telah ditegaskan didalam Undang-undang (UU) 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.

Meskipun Mufti telah mengetahui demikian, tampaknya dirinya bersikeras menyalagunakan jabatannya untuk mengkomersialkan PPI diketahui bukan lagi dibawah kendali kewenangannya sekarang ini.

Alasan Mufti menyalagunakan kekuasaannya tersebut, dikarenakan melambatnya respon yang diberikan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara yang dikepalai oleh Abdullah Assegaf.

Olehnya itu, Kata Mufti, pihaknya lantas memanfaatkan aset, dengan alasan agar aset tersebut tidak terbengkalai, selain terbengkalai dipakai sebagai alasan untuk membenarkan penyalahgunaan kewenangan, Ia juga mengatakan, sebagian aset bercokol di lokasi PPI tersebut dibangun oleh Pemda Halteng.

“Kita kelolaan/fungsikan agar aset tidak terbengkalai. Lagian sebagain aset di TPI Weda yang dibangun oleh Pemda Halteng,” Ungkapnya Via WhatsApp ketika dihubungi pelaku media, (20/1/23), waktu itu.

Reporter : Amat

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.