TNews, AMPANA – Perkara perdata sengketa lahan yang dimenangkan dr. Alfred Tumewu seluas 83 hektar di Desa Balanggala, Kecamatan Ampana Tete, Kabupten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Tengah, hingga kini belum di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Poso dari para tergugat.
Hal ini sudah harus dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor :3369 K/Pdt/2016 Jo Putusan Putusan PT Palu Nomor:26 /PDT/2016/PT Palu Jo Pengadilan Negeri Poso Nomor: 8/ Pdt.G/2015/PN Pso,” kata Kuasa Hukum dr. Alfred Tumewu, Moh. Hasan Ahmad, SH., kepada media ini beberapa waktu lalu.
Menurutnya, bahwa perkara perdata sengketa lahan seluas 83 hektar di Desa Balanggala itu, dimenangkan pemilik dr. Alfred Tumewu.
“Ini telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Poso sejak tahun 2015 dan telah berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tahun 2016,” ucap Acan,sapaan akrabnya pengacara itu.
Dikatakan, dalam gugatannya dr. Alfred Tumewu menggugat delapan pihak, sebagaimana amar Putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor:8/Pdt.G/2015/PN Pso. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Palu Nomor:26/PDT/2016/PT Palu Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor:3369 K/Pdt/2016 menyatakan bahwa obyek sengketa yang dikuasai oleh para pihak tergugat, yakni tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI dan tergugat VII telah bersertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tojo Una-Una tersebut dinyatakan perbuatan melawan hukum.
“Untuk itu, kami memohon dan menegaskan kepada Pengadilan Negeri Poso untuk segera melaksanakan eksekusi sesuai Amar Putusan Mahkamah Agung RI,” sambunnya.
“Acan menambahkan, bahwa putusan condemnatoir merupakan putusan yang bisa dilaksanakan, yaitu putusan yang berisi penghukuman, dimana pihak yag kalah dihukum untuk melakukan sesuatu,” tandasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Pengadilan Negeri Poso dan para tergugat belum dapat dikonfirmasi media ini.
Reporter : Dales Lantapon