TNews, ASAHAN – Galian C Tanah Urug bebas beroperasi di Desa Taman Sari Kabupaten Asahan. Seyogyanya hal tersebut harus Punya Izin eksplorasi dan Izin Usaha Produksi Galian C.
Terpantau di lapangan oleh awak media Sabtu(28/01/2023) tempat tanah urug lagi dikerjakan pengurukan tanah dengan menggunakan alat berat dan terpantau ramai angkutan pengangkut tanah yang antri untuk mengambil muatan tanah.
Saat di tanya siapa pengusaha galian kesalah satu sopir yang enggan menyebutkan nama nya mengatakan tidak tau siapa pengusaha nya, yang mereka tau siapa yang mengawasi.
“Saya tidak tau siapa pengusaha nya, yang saya tahu pengawas nya bernama nanang,” ucapnya.
Ditempat terpisah tidak jauh dari lokasi Awak media bertanya kepada warga yang mengaku bernama P ( inisial) bahwa galian tanah urug tersebut sudah lama beroperasi.
“Itu sudah lama beroperasi Pak, tiap hari banyak truk yang mengambil tanah ke tempat itu, berhenti kalau lagi hujan saja,” ucap P.
Dengan demikian diharapkan pemerintah setempat meninjau tempat tersebut, tanyakan Izin eksplorasi nya, Izin dampak lingkungan nya dan Izin Usaha Produksi nya. Tolong ditertibkan dan kalau dibiarkan nantinya akan merusak lingkungan dan merugikan Negara.
Reporter : Hadi Darmawan