Diduga Aktifitas PETI di Desa Taman Sari Tak Tersentuh Hukum

0
85

TNews ASAHAN – Aktifitas pertambangan Tanpa Ijin (PETI) bebas beroperasi di Desa Taman Sari Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan.

Terpantau di lapangan oleh awak media Sabtu(28/01/2023) Lokasi Pertambangan Tanpa Izin dikerjakan pengurukan tanah dengan menggunakan alat berat dan terpantau ramai angkutan pengangkut tanah yang antri untuk mengambil muatan tanah.

Kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan J. Pardamaian saat di konfirmasi diruang kerjanya, Senin(30/01/2023) mengatakan sampai saat ini belum ada informasi baik dari Camat atau warga setempat mengenai kegiatan tersebut.

“Kami menunggu surat dari mereka baru kita tindak, Itupun kita hanya menghimbau kepada pengusaha tambang agar mengurus Izin nya. Semua itu wewenang ditingkat  Sumatera Utara sesuai dengan Permen,” ucapnya.

Ditempat terpisah tidak jauh dari lokasi Awak media bertanya kepada warga yang mengaku bernama P ( inisial) bahwa galian  tanah urug tersebut sudah lama beroperasi.

“Itu sudah lama beroperasi Pak, tiap hari banyak truk yang mengambil tanah ke tempat itu, berhenti kalau lagi hujan saja,” ucap P.

Di tempat terpisah Fadil Ramadhan Aktifis Mahasiswa dan Pemerhati lingkungan, menyarankan agar p Pengusaha mengurus ijin galian.

“Kalau tidak ya tutup saja semua, fadil juga berharap agar aparat penegak hukum turun meninjau kelokasi. Jangan terkesan tutup mata,” Kata Fadil lagi.

Terpantau dilokasi tersebut ada empat (4) titik kegiatan PETI yang beroperasi tanpa ada pantauan dan tindakan dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Reporter : Hadi Darmawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.