TNews, BOLMUT – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Tahun 2022 disetujui DPRD Bolmut bersama Pemda Bolmut, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Bolmut Tahun 2023, dalam Sidang Paripurna yang dilangsungkan di ruang sidang DPRD Bolmut, selasa (31/1/2023).
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolmut dalam rangka Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 dan Penetapan Keputusan DPRD Bolmut terhadap Lima Buah Ranperda, dihadiri Bupati Bolmut Drs. H. Derpri Pontoh.
Bupati Bolmut Depri Pontoh dalam sambutannya menyampaikan Lima Buah Ranperda yang dimaksud yaitu Ranperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang mongondow Utara.
“Serta Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang pengelolaan barang milik Daerah dan Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” ujar Bupati.
Dijelaskan secara substansial terhadap Ranperda ini, diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini adalah tuntutan perkembangan zaman membuat sektor pemerintahan juga didorong untuk ikut berinovasi.
“Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam dalam pemerintahan merupakan sebuah terobosan baru dalam hal pengelolaan dan penyebaran informasi mengenai pemerintahan kepada masyarakat,” kata Bupati.
Bupati kemudian sangat bersyukur, akhirnya pada hari ini telah melewati sebuah proses yang panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan lima buah Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Oleh karena itu, Bupati menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi, baik secara langsung, maupun tidak langsung, terutama kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat.
Selain itu, Ketua DPRD Bolmut Frangky Chendra yang telah membuka dengan resmi kegiatan ini, setelah sesi pendapat dan keputusan akhir Fraksi-Fraksi, maka dengan lugas Ketua DPRD Frangky Chendra menegaskan kembali Lima Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bolmut Tahun 2023.
“Namun, untuk lebih meyakinkan keputusan ini, kami akan menanyakan kembali kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat, apakah Dewan menyetujui kesimpulan keputusan ini ?,” tegas Ketua DPRD Frangky Chendra.
Serentak Forum Dewan yang terhormat itu menjawab ‘Setuju’.
Reporter : Fadli Potabuga