TNews, KOTAMOBAGU – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu mengimbau bagi para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal atau LKPM secara online melalui https://oss.go.id
Hal tersebut menyusul perpanjangan waktu penyampaian LKPM yang diberikan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) batas sampai dengan tanggal 15 Januari 2023.
Kepala DPMPTSP Kotamobagu melalui Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, mengatakan, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Ada sanksinya jika kemudian pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM, biasanya disampaikan lewat email. Bahkan, sanksinya hingga pembekuan izin usaha oleh BKPM,” ujar Aryanto, Kamis 12 Januari 2023.
Disebutkannya juga, untuk kategori pelaku usaha yang wajib menyampaikan LKPM yakni pelaku usaha besar, menengah hingga kecil. “Periode penyampaian LKPM masing-masing kategori berbeda. Untuk pelaku usaha menengah dan besar dilaporkan setiap tiga bulan sekali atau triwulan, sedangkan pelaku usaha kecil setiap semester atau per enam bulan,” terangnya.
Adapun manfaat penyampaian LKPM lanjutnya, agar dapat diketahui perkembangan realisasi penanaman modal termasuk permasalahan yang dihadapi pelaku usaha. “Jadi LKPM itu merupakan media komunikasi antara pemerintah pusat daerah dan pelaku usaha terkait perkembangan kegiatan usaha maupun permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang disampaikan dalam pelaporan LKPM ini,” ungkapnya.
Masih kata Aryanto, terkait dengan penyampaian LKPM, saat ini pihaknya telah membuka klinik layanan yang nantinya akan membantu pelaku usaha yang belum mengetahui tata cara penyampaian LKPM.
“Jadi bagi pelaku usaha yang menemui kesulitan dalam dalam penyampaian LKPM ini tidak usah khawatir, karena saat ini DPMPTSP sudah membuka klinik LKPM bagi pelaku usaha yang punya kendala atau belum paham dalam penyampaian LKPM dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” tandasnya. (**)