Waduh! Tak Kantongi Ijin, Pemasangan Tiang PT. Telkom di Desa Nanjungan Dihentikan Balai

0
316

TNews, BENGKULU SELATAN – Tiang PT. Telkom Indonesia dipasang di tengah drainase, jalan nasional Bengkulu Selatan, diduga tidak mengantongi izin dari pihak Balai akhirnya pemasangan tiang PT. Telkom tersebut dihentikan sementara dari pihak Balai.

Ketika dikonfirmasi media perihal ini, Nasir selaku pihak PUPR Balai Prov. Bengkulu mengatakan di dilokasi Desa Nanjungan Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan, dari PT. Telkom tidak mengantongi izin dari balai sehingga pekerjaan kami stop sementara sebelum mendapatkan izin dari Balai dikarenakan tiang PT. Telkom Indonesia itu dipasang di siring pasang dan di bahu jalan.

“Tiang PT. Telkom Indonesia ini belum ada izin dan untuk sementara ini pemasangan tiang ini ditunda dulu sebelum ada surat resmi dari PUPR Balai Provinsi Bengkulu, menurut Nasir selaku orang Balai apabila kami dari pihak Balai ingin membangun siring atau perluasan jalan ini sangat menganggu sekali,” ujarnya Kamis, (12/01/23).

Disisi Lain, Kepala Desa Nanjungan Bambang Herwanto mengatakan, Pemerintah Desa Nanjungan tidak mengetahui terkait pemasangan tiang Telkom tersebut.

“Hal itu lantaran pihak PT. Telkom tidak memberi tahu ketika proses pemasangan berlangsung dan tidak izin lagi di Desa sedangkan mess mereka berada di Desa Nanjungan,” pungkas Kepala Desa Nanjungan.

Reporter : Sony

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.