TNews, BENGKULU UTARA – Dua orang oknum wartawan EJ dan WP Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) asal Bengkulu Utara beberapa Minggu yang lalu tampaknya tidak lanjut ke persidangan.
Pasalnya, antara kedua tersangka dengan pihak kades telah bersepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum ini.
Hal itu juga telah disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif di sela-sela kunjungannya ke Polresta Bengkulu.
“Iya sudah, karena sudah ada perdamaian antara mereka alias Restorative Justice (RJ),” kata Kombes Pol Teddy, Rabu (15/2/2023).
Dijelaskan Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Restorative Justice antara kedua oknum wartawan dengan kepala desa tinggal menunggu arahan Kapolda Bengkulu.
Sejauh ini, tidak ada kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini. Sehingga sebagai penyidik di tingkat kepolisian, pihaknya juga memiliki kewenangan dalam penyelesaian perkara lewat RJ.
“Mereka mengajukan RJ dan saat ini RJ itu sedang diajukan ke Kapolda Bengkulu,” tutup Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.
Reporter : Nanda Tri