TNews, TOUNA – Satuan Narkoba Polres Touna pada awal tahun 2023, berhasil mengungkap peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Tojo Una Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak delapan kasus dengan 9 tersangka.
Hal itu terungkap pada Konforensi Pers yang digelar Polres Touna melalui humas dan Satnarkoba Kamis 16 Februari 2023.
Dalam Konforensi Pers yang berlangsung di ruang Aula Polres Touna, dihadiri oleh kasubag humas AKP Tryanto dan Kasatnarkoba Iptu I Gede Krisna Arsan dan anggota satnarkoba.
“Sebanyak 5 LP yang dirilis hari ini, dengan penangkapan di sejumlah tempat berbeda,” ungkap Gede.
Para pelaku ini berhasil diamankan bersama dengan barang bukti yang juga sudah di amankan di Mapolres Touna.
Dijelaskan untuk kasus pertama satnarkoba berhasil mengamankan lelaki NM alias Asun, pelaku ini merupakan penguna dan pengedar narkotika jenis sabu diwilayah desa Dolong A dan sekitarnya.
“Saat tersangka ditangkap diamankan bersama barang bukti berupa 5 paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan tisu yang di simpan di lipatan pakaian dalam lemari pelaku. Dari hasil pengembangan bahwa barang haram tersebut didapat pelaku dari palu,” jelas Kasatnarkoba.
“Setelah dilakukan penangkapan, kami pun melakukan tes urin ke pelaku di BNN Touna alhasil pelaku positif Amphetamine. Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolres Touna guna menjalani proses hukum untuk memertanggung jawabkan perbuatanya,” kata Kasat.
Lanjut untuk LP kedua yakni satnarkoba juga berhasil mengamankan lelaki LT alias Lut.
Dimana peran pelaku ini adalah penguna sekaligus pengedar sabu di wilayah kota Ampana dan sekitarnya.
Diketahui saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 paket serbuk kristal yang diduga sabu yang ditemukan didalam pembungkus rokok.
Dalam pengembangan dari keterangan pelaku Lut bahwa barang haram tersebut di peroleh dari perempuan DN alias Novi.
Kemudian pada tanggal 2 Februari 2023 satnarkoba melakukan penangkapan terhadap perempuan DN di jalan Sultan Hasanuddin sekitar pukul 20.30 WITA.
Peran DN ini adalah sebagai pengedar di wilayah Ampana Kota dan dari tangan pelaku ditemukan 4 paket serbuk kristal yang diduga sabu yang di masukan dalam tempat permen Cha-cha.
Dan satu paket serbuk kristal yang ditemukan di rumah pelaku dengan dibungkus tisu.
Kemudian dari keterangan pelaku ini bahwa barang tersebut ia dapatkan dari perempuan dengan inisial T. Selain barang bukti sabu kami juga mengamankan barang bukti lainya.
“Kami terus lakukan pengembangan kata Kasatnarkoba,dari keterangan pelaku ini pada hari itu juga kita lakukan penangkapan terhadap tersangka RA alias Vail dan berhasil mengamakan barang bukti 1 paket serbuk kristal yang dimasukan di dalam pembungkus rokok Niu Max. Dan 1 paket serbuk kristal diduga sabu di temukan di dalam saku celana dan pengakuan tersangka RA ini bahwa barang haram itu ia peroleh dari lelaki berinisial R,” tandasnya.
“Dan pada tanggal 7 February 2023 Satnarkoba juga berhasil mengamankan lelaki inisial LB alias Oti. Tersangka berhasil kami amankan di jalan kepiting desa Sumoli sekitar pukul 11.30 WITA. Dengan barang bukti q paket sabu yang di buang ke tanah saat dilakukan penangkapan,” jelasnya.
Kemudian setelah dilakukan pengeledahan di rumahnya, Polisi menemukan 3 paket sabu yang disembunyikan di dalam saku jeket, dan 4 paket sabu yang di sembunyikan dalam lipatan pakaian dalam kamar pelaku. Dari keterangan tersangka bahasa barang ini di dapatkan dari Palu.
“Kemudian pada tanggal 14 Februari 2023 Satnarkoba polres Touna kembali mengamankan seorang perempuan inisial JPM alias yeyen dijalan tanjung bulu kelurahan Ampana kecamatan Ampana Kota sekira pukul 15.00 WITA. Dari tangan tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti,” tandasnya.
Reporter : Dales Lantapon